Kajati Papua Barat Tetapkan Dan Tahan Kadis Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, Tersangka Korupsi.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

PAPUA BARAT, literasikaltim.com- Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat menetapkan FDJS, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 01/ R.2/Fd.1/03/2024, Tanggal 01 Maret 2023.

Dalam keterangan pers release “Siaran Pers Nomor: PR – 4/R.2/Kph.3/3/2024” dari Kajati Papua Barat Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menerangkan bahwa adapun peranan Tersangka dalam perkara ini, sebagai Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka FDJS dilakukan penahanan, dengan jenis penahanan Rutan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari,” lanjutnya, Jum’at (1/3/2024).”

Dan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Papua Barat Nomor: Print- 01/R.2/Fd.1/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2024,” ucap Harli Siregar.

Kajati Papua Barat Harli Siregar menyebutkan bahwa Tersangka FDJS disangka melanggarPasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (AI)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *