Kajati Kaltim Soroti Lima Isu Strategis dalam Pembaruan KUHAP di Seminar Nasional Unmul.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Dr. Iman Wijaya, S.H., M.Hum., Ajak Akademisi dan Praktisi Hukum Beri Masukan Kritis.

SAMARINDA, literasikaltim.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim), Dr. Iman Wijaya, S.H., M.Hum., menegaskan pentingnya pembaruan hukum acara pidana sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan di Indonesia.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri seminar nasional bertajuk “Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia” yang digelar di Gedung Serbaguna Lantai IV Rektorat Universitas Mulawarman, Samarinda, Rabu (16/4/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Iman Wijaya menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang telah berlaku selama lebih dari empat dekade, sudah saatnya diperbarui.

Menurutnya, perubahan ini merupakan keniscayaan mengingat sifat hukum yang dinamis serta sebagai konsekuensi dari akan diberlakukannya KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada Januari 2026 mendatang.

“Forum ini sangat strategis karena mempertemukan para akademisi, praktisi, dan penegak hukum dalam membahas arah masa depan sistem peradilan pidana kita,” ucapnya dalam sambutannya.

“KUHAP baru harus mampu menjawab tantangan zaman,” ujar Kajati Kaltim.

Ia menguraikan lima gagasan utama yang menurutnya krusial untuk menjadi perhatian dalam pembahasan RUU KUHAP, yakni:

  1. Penguatan hubungan dan kewenangan antarpenegak hukum, guna menciptakan sistem yang seimbang dan terkoordinasi antar institusi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.
  2. Perlindungan hak-hak tersangka, saksi, dan korban, melalui pengaturan detail yang mencerminkan penghormatan terhadap prinsip due process of law serta nilai-nilai hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam konstitusi.
  3. Pengakuan keadilan restoratif sebagai paradigma baru, yang tak hanya menjadi alternatif penyelesaian perkara namun juga mendorong pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan masyarakat.
  4. Pentingnya harmonisasi antar lembaga penegak hukum, demi menghindari tumpang tindih kewenangan serta meningkatkan efektivitas penanganan perkara.
  5. Adaptasi terhadap perkembangan teknologi serta penguatan akuntabilitas institusi penegak hukum, agar sistem peradilan pidana dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

Seminar yang diinisiasi oleh Fakultas Hukum Universitas Mulawarman ini juga, menghadirkan sejumlah tokoh nasional dan daerah, seperti Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, S.H., M.H., Rektor Universitas Mulawarman Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si., IPU., ASEAN Eng., serta tokoh masyarakat dan praktisi hukum Kaltim Dr. H. Syaharie Jaang, S.H., M.Si., dan Dosen Hukum Pidana Unmul Dr. Ivan Zairani Lisi, S.H., S.Sos., M.Hum.

Dr. Iman Wijaya mengajak seluruh peserta untuk aktif memberikan pandangan dan masukan kritis dalam forum tersebut, demi menyempurnakan substansi RUU KUHAP.

“Pembaruan KUHAP adalah momentum penting untuk mentransformasi sistem peradilan pidana Indonesia agar menjadi lebih modern, akuntabel, dan berkeadilan,” katanya.

“Dan, partisipasi Kita semua di forum ini, akan menentukan kualitas hukum yang akan berlaku bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Kepala Seksi Penerangan Hukum Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Toni Yuswanto SH MH.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *