Kadisdikbud Samarinda Larang Sekolah Paksa Siswa Beli Buku Pelajaran, Jika Ada Temuan Akan Tindak Tegas !

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Kembali Dunia Pendidikan di cemari oleh Oknum pihak Sekolah yang telah bekerjasama dalam jual beli buku, bahkan ada yang menjanjikan imbalan dari vendor penerbit buku.

Sehingga banyak masyarakat resah, akibat perbuatan tersebut, dan dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Samarinda, Dr. H. Asli Nuryadin, M.Si., menegaskan larangan bagi seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Samarinda, untuk memaksa siswa membeli buku pelajaran.

Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, menyusul keluhan dari orang tua siswa mengenai biaya pembelian buku yang dianggap memberatkan.

“Ada buku wajib yang sudah dianggarkan melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang tidak boleh dijualbelikan,” ucap Kadisdikbud Kota Samarinda H. Asli Nuryadin, saat di wawancarai media ini, Kamis (25/7/2024).

“Untuk itu, pihak Sekolah tidak berhak meminta siswa membeli buku tersebut,” kata Asli Nuryadin.

Asli menjelaskan, buku wajib yang dimaksud adalah buku pelajaran yang sudah termasuk dalam kurikulum dan dibiayai oleh pemerintah.

“Dan, Sekolah tidak boleh memaksa siswa untuk membeli buku tambahan atau suplemen yang dijual melalui penerbit tertentu,” jelasnya.

“Orang tua boleh memilih untuk membeli buku tambahan, namun sekolah tidak boleh memaksa atau memfasilitasi penjualan buku tersebut di lingkungan sekolah,” ujarnya.

Asli juga menyoroti potensi terjadinya pungutan liar melalui praktik jual beli buku di sekolah.

“Jika ada orang tua yang merasa dipaksa membeli buku, segera laporkan. Kami akan tindak lanjuti laporan tersebut,” tegasnya.

Disdikbud Samarinda telah mengeluarkan edaran dan melakukan sosialisasi ke seluruh sekolah terkait larangan ini.

Namun, Asli mengakui masih ada beberapa sekolah yang belum sepenuhnya memahami dan melaksanakan aturan tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi. Jika ada sekolah yang melanggar, akan ada sanksi tegas,” ancamnya.

Disdikbud Kota Samarinda berkomitmen untuk memastikan pendidikan yang adil dan tidak memberatkan bagi semua siswa.

“Dukungan dari masyarakat sangat penting, untuk menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan bebas dari praktik pungutan liar,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Publisher: Ira Rosalina

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *