BALIKPAPAN, literasikaltim.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mengecam keras insiden kekerasan yang menimpa jurnalis Balikpapan Pos, Moeso Novianto, pada Rabu (19/3/2025).
Moeso diserang oleh seorang pria yang diduga kerabat dari terdakwa kasus pencabulan, saat sedang meliput sidang vonis terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Insiden tersebut terjadi setelah sidang yang melibatkan terdakwa J, yang merupakan pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, ditunda hingga Senin (24/3/2025).
Pada saat jeda sidang, Moeso menyempatkan berbincang dengan salah satu penjaga di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Namun, tiba-tiba terdakwa J berteriak memanggil nama Moeso, yang kemudian memicu ketegangan antara keduanya.
Tak lama setelah itu, seorang pria bertubuh besar yang mengaku sebagai kerabat terdakwa mendekati Moeso dan menuduhnya telah melakukan pemukulan terhadap terdakwa.
Moeso yang merasa terancam mencoba menghindari konfrontasi dan memilih untuk keluar dari ruang sidang, lalu duduk di area parkir motor bersama jurnalis lain dari Tribun, Zainul.
Namun, pria tersebut kemudian menghampiri Moeso dan terus menudingnya.
“Kamu yang mukul adikku, ya?” kata pria itu.
Moeso, yang merasa tidak pernah terlibat dalam keributan, menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan tersebut.
Tetapi pria tersebut terus menyerangnya, meludah ke wajah Moeso dan memukul pipi kiri Moeso yang kemudian mengakibatkan lebam.
Tidak hanya itu, pria tersebut juga sempat memiting leher Moeso sambil mengancamnya.
Beruntung, sejumlah orang yang berada di lokasi segera melerai keduanya.
Muso langsung melaporkan insiden kekerasan yang dialaminya kepada Polresta Balikpapan dan melanjutkan proses hukum atas kejadian tersebut.
Kekerasan yang menimpa Moeso, diduga terkait dengan pemberitaan yang dilakukannya terkait dugaan pencabulan oleh oknum pelatih terhadap atlet di bawah umur, yang selama ini ia kawal dalam liputan.
Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian, menyatakan keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa kejadian seperti ini tidak bisa dibiarkan.
“Kami sangat mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugas jurnalistik,” ucapnya melalui keterangan tertulis ke media ini, Rabu (20/3/2025) malam.
“Pekerjaan jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers, dan Kami tidak akan tinggal diam jika ada ancaman terhadap keselamatan jurnalis,” tegas Erik.
Erik juga mengingatkan bahwa jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 4 ayat 3.
Pasal ini menjamin kebebasan pers untuk mengakses informasi tanpa ada hambatan.
Selain itu, Pasal 18 Undang-Undang yang sama juga memberikan sanksi pidana bagi pihak yang sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
Sebagai bentuk respons atas insiden tersebut, AJI Balikpapan menyatakan sikap tegas, antara lain mengecam segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis, mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini, serta mengimbau agar masyarakat dan pihak terkait menghormati kebebasan pers yang dijamin oleh hukum.
“Setiap ancaman terhadap jurnalis harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ketua AJI Balikpapan ini.
“Dan, jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan, mereka harus menggunakan hak jawab yang sudah diatur oleh Undang-Undang Pers, bukan dengan cara kekerasan,” ujar Erik.
AJI Balikpapan juga mengingatkan kepada seluruh media untuk menjamin keselamatan jurnalisnya, terutama saat meliput kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.
Selain itu, AJI Balikpapan menekankan pentingnya perusahaan media, untuk memberikan perlindungan hukum bagi jurnalisnya, agar mereka dapat bekerja dengan aman dan nyaman.
Dalam pernyataan penutupan, AJI Balikpapan menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebebasan pers, dan melindungi hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugas mereka, serta memastikan bahwa insiden serupa tidak akan terulang kembali.
Penulis: Andi Isnar