JPU Kejari Samarinda Sanggah Eksepsi Terdakwa Kasus Penggunaan Surat Palsu.

SAMARINDA, literasikaltim.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samarinda menyampaikan tanggapan resmi terhadap eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Rahol Suti Yaman (60), dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda ini, membahas tentang keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa terkait surat dakwaan yang dianggap tidak cermat, jelas, dan lengkap.

Pada kesempatan itu, JPU yang semula dijadwalkan hadir, Chendi Wulan Sari, tidak dapat menghadiri persidangan karena alasan tertentu.

Oleh karena itu, JPU pengganti, Bintang Samudera, mengambil alih dan langsung membacakan tanggapan atas eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa.

Untuk mempercepat jalannya persidangan, Majelis Hakim meminta agar JPU segera menyampaikan kesimpulan tanggapan secara langsung.

Dalam kesimpulannya, JPU menyatakan bahwa eksepsi yang disampaikan oleh Rahol dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima (Sanggah).

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa surat dakwaan yang telah diajukan telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang.

Oleh karena itu, JPU meminta agar pemeriksaan terhadap perkara yang melibatkan Rahol dilanjutkan tanpa ada halangan hukum.

“Mohon maaf, kami hanya menggantikan JPU yang berhalangan. Tadi kesimpulan Kami sudah dibacakan di persidangan,” kata Bintang Samudera kepada awak media setelah sidang berlangsung, Selasa (8/4/2025).

Bintang juga menjelaskan bahwa sanggahan yang diajukan terkait dengan klaim surat dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap telah dibantah.

Menurutnya, surat dakwaan tersebut sudah memenuhi standar hukum yang berlaku, yang meliputi identitas terdakwa yang jelas, serta uraian yang terperinci mengenai tindak pidana yang didakwakan, lengkap dengan waktu dan tempat kejadian.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum pelapor yang terdiri dari Abraham Ingan, Sujanlie Totong dan Hendra, turut memberikan pernyataan setelah persidangan.

Mereka menegaskan bahwa, mereka akan terus memantau perkembangan perkara ini, dan berharap Majelis Hakim dapat bersikap objektif dalam menjalankan proses persidangan.

Abraham Ingan juga menanggapi klaim terdakwa yang mengatakan dirinya tidak didampingi penasihat hukum.

Ia menjelaskan bahwa informasi yang diterima pihaknya menunjukkan bahwa penyidik Polres Samarinda, sudah menawarkan penasihat hukum kepada terdakwa, namun Rahol menolaknya secara tegas.

“Terkait klaim terdakwa yang menyatakan tidak didampingi penasihat hukum, itu tidak benar,” katanya.

“Berdasarkan informasi yang Kami terima, penyidik sudah menawarkan penasihat hukum, namun ditolak oleh terdakwa,” sambungnya.

“Bahkan ada surat pernyataan penolakan yang ditandatangani oleh terdakwa, dan itu terdapat dalam berkas perkara,” ujar Abraham Ingan.

Selain itu, Sujanlie Totong menambahkan bahwa perkara perdata Nomor 131/Pdt-G/2023/PN yang disebutkan oleh terdakwa, tidak berkaitan langsung dengan perkara pidana yang sedang berjalan.

Menurut Sujanlie, hal tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa, putusan dalam perkara perdata tidak dapat mengikat pada perkara pidana yang sedang diproses.

Lebih lanjut, Sujanlie juga menjelaskan bahwa dalam konteks hukum pidana, yang penting adalah pencapaian kebenaran materiil.

Ia merujuk pada hasil laboratorium forensik yang menyatakan bahwa tanda tangan yang ada pada segel dokumen yang digunakan oleh Rahol, sebagai dasar kepemilikan tanah, ternyata tidak identik dengan tanda tangan asli.

Menurut hasil pemeriksaan, tanda tangan tersebut berupa stempel, bukan tanda tangan basah seperti yang seharusnya.

Selain itu, keterangan ahli pidana yang sudah diajukan juga menyatakan bahwa terjadi peristiwa pidana.

“Hukum pidana bertujuan untuk mencari kebenaran materiil, dan Kami meminta agar semua bukti yang ada, termasuk hasil laboratorium forensik dan keterangan ahli, dapat diperiksa secara objektif di persidangan,” kata Sujanlie.

Proses persidangan perkara ini, diperkirakan akan berlanjut pada sidang-sidang berikutnya, yang akan dijadwalkan oleh Majelis Hakim.

Penulis: Andi Isnar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *