JAKARTA, literasikaltim.com — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Tersangka berinisial DP, yang menjabat sebagai kuasa KSO PT Waskita–Acset, diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 510 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, dalam keterangannya menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat penahanan.
“DP akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Harli Siregar, Selasa (6/8/2024).

Penahanan DP merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang telah menetapkan empat tersangka sebelumnya, yaitu Djoko Dwijono (DD), Yudhi Mahyudin (YM), Ir. Sofiah Balfas (SB), dan Tony Budianto Sihite (TBS).
Keempat tersangka tersebut telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena terbukti melakukan pengurangan volume pekerjaan pada proyek tersebut, tanpa kajian yang memadai, yang kemudian digunakan untuk memenangkan lelang oleh KSO PT Waskita–Acset.
“Modus operandi yang digunakan DP dan para rekannya sangat merugikan negara,” ujar Dr. Harli Siregar.
“Mereka dengan sengaja mengkondisikan lelang dan mengurangi volume pekerjaan secara ilegal, tanpa analisis teknis yang benar,” tambahnya.
Proyek ini berawal dari pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 kilometer, yang dikerjakan oleh PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC), dengan nilai investasi mencapai Rp16,2 triliun.
Dalam proses lelang dan pelaksanaan konstruksi, DP bersama para rekannya diduga bersekongkol, untuk mengurangi volume pekerjaan yang ada pada desain awal proyek demi memenangkan kontrak.
“Tindakan ini melanggar hukum dan memberikan dampak besar terhadap keuangan negara,” tegas Harli.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain, yang mungkin terlibat dalam skandal korupsi ini.
Kasus korupsi yang melibatkan proyek infrastruktur seperti ini, menurut Harli, menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya untuk menekan tindak pidana korupsi, yang sering kali terjadi di sektor yang sangat vital bagi pembangunan nasional tersebut.
Penulis: Andi Isnar