Hukum  

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tutup Rakernas Kejaksaan RI Dengan Beri Penghargaan “R. Soeprapto Award Tahun 2024″

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

JAKARTA, literasikaltim.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menutup sekaligus memberikan arahan pada kegiatan penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2024, dalam kegiatan ini, telah berlangsung pula kegiatan perhelatan “R. Soeprapto Award Tahun 2024”, dan dilaksanakan di di Aston Sentul Lake Resort & Conference Center Bogor Provinsi Jawa Barat, Kamis (11/1/2024).

Dalam keterangan tertulis press release “SIARAN PERS Nomor: PR – 021/021/K.3/Kph.3/01/2024” dari Kepala Pusat Penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Dr. Ketut Sumedana dan menerangkan bahwa dalam kegiatan penutupan Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024, dihadiri oleh Menteri PAN RB, Kepala BPKP, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Penerima Penghargaan “R. Soeprapto Award Tahun 2024” Fachrizal Afandi & Iip D. Yahya, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung serta Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang hadir secara langsung maupun virtual.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan beberapa poin rekomendasi dari hasil Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024, antara lain:

  1. Menetapkan Laporan Tahunan Kejaksaan RI Tahun 2023 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III dan Buku IV sebagai capaian kinerja secara rinci dan dapat menjadi acuan dalam pembuatan laporan tahunan berikutnya.
  2. Menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan rill Kejaksaan RI Tahun 2025, sebesar Rp26.549.524.491.000, Nilai tersebut merupakan sesuatu yang patut diperjuangkan bersama, dalam upaya memperoleh pagu indikatif tahun 2025, sehingga hal tersebut dapat mengakomodir setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum.
  3. Menyusun dan menentukan langkah strategis dan blueprint optimalisasi peran dan fungsi pengembangan organisasi, dalam konkretisasi pelaksanaan setiap kewenangan institusi, yang ada dalam setiap produk legislasi yang terkait dengan arah politik penegakan hukum di Indonesia.
  4. Menetapkan kembali “Trapsila Adhyaksa BerAKHLAK” sebagai Core Value Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024.

Pada kesempatan yang sama, diselenggarakan juga pemberian penghargaan “R. Soeprapto Award Tahun 2024” oleh Jaksa Agung kepada Tokoh, Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah dan atau Korporasi atas dedikasi, integritas, profesionalitas, jasa, prestasi serta kinerja yang luar biasa dalam memajukan Institusi Kejaksaan.

Berikut daftar nominasi beserta penerima “R. Soeprapto Award Tahun 2024” antara lain:

  1. Abdullah Azwar Anas, S.Pd, S.S., M.Si. selaku Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB).
    Penghargaan ini, diberikan atas akselerasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik di Kejaksaan, serta pengembangan kelembagaan Kejaksaan sebagai Implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
  2. Dr. Muhammad Yusuf Ateh selaku Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Kepala BPKP).
    Penghargaan ini, diberikan atas dedikasi, kerja sama, kolaborasi dan profesionalismenya, dalam implementasi pelaksanaan tugas penegakan hukum Kejaksaan RI khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
  3. Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. selaku Gubernur Jambi.
    Penghargaan ini, diberikan kepada Gubernur Jambi sebagai role model kepala daerah yang berperan aktif dan sinergis, serta berkontribusi dalam peningkatan sarana pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
  4. Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. selaku Tenaga Ahli Jaksa Agung.
    Penghargaan ini, diberikan atas sumbangsih pemikiran dan kajian ilmiah dalam rangka penguatan kelembagaan, serta tugas fungsi Kejaksaan di bidang penuntutan perkara pidana.
  5. Iip D. Yahya selaku Penulis Buku dan Peneliti Sejarah Kejaksaan RI.
    Penghargaan ini, diberikan atas sumbangsih pemikiran dan kajian ilmiah dalam rangka penguatan kelembagaan sejarah Kejaksaan RI.

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan dalam Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024, wajib untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan segera, tepat dan sungguh-sungguh.

“Sebagai wujud dari adanya transparansi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban publik, kiranya setiap satuan kerja perlu untuk dapat mempublikasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat, atas setiap capaian kinerja secara konsisten, adaptif, komunikatif dan kolaboratif,” pungkas Jaksa Agung RI. (AI)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *