ST Burhanuddin: Upaya Kejaksaan Bentuk Generasi Muda Taat Hukum, Etika serta Berakhlak.
JAKARTA, literasikaltim.com – Kunjungan Duta Pelajar Sadar Hukum (DPSH) tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2024 ke Kantor Kejaksaan Agung RI, di terima secara langsung Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Dalam keterangan tertulis “SIARAN PERS Nomor: PR-1056/050/K.3/Kph.3/12/2024” dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum menjelaskan bahwa kegiatan tersebut, dalam rangka bentuk apresiasi Jaksa Agung kepada Para Duta Pelajar tersebut.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada para pelajar yang telah terpilih menjadi DPSH Tingkat Provinsi Kaltim Tahun 2024.
Selain itu, Jaksa Agung mengapresiasi atas sinergitas dan kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang telah melahirkan Duta Muda, yang diharapkan menjadi teladan dalam program sosialisasi dan edukasi hukum sejak dini.
Jaksa Agung juga menyampaikan rasa bangga dan bahagianya karena sejak usia dini, pelajar SMA sudah mulai dikenalkan mengenai hukum.
Jaksa Agung berharap di masa mendatang, duta pelajar ini bisa menyampaikan kepada seluruh rekan sesama pelajarnya untuk
“Mengenali hukum dan menjauhi hukuman, dengan cara yang paling kecil yaitu tidak menyontek, tidak bolos sekolah dan lain sebagainya,” ucap Jaksa Agung RI melalui keterangan tertulis ke media ini.
“Kegiatan pemilihan DPSH adalah hal yang patut ditiru dan dilakukan secara berkelanjutan, dimana bukan saja mengenalkan hukum bagi kalangan remaja, tetapi juga memberikan pengetahuan tentang dampak yang diakibatkan ketika berhadapan dengan hukum,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan kegiatan pemilihan DPSH harus dikembangkan di masa yang akan datang, disamping sebelumnya telah dilakukan beberapa kegiatan yakni Jaksa masuk Sekolah (JMS),
Jaksa Masuk Kampus (JMK), Jaksa Masuk Pesantren (JMP), dan sebagainya.
“Kegiatan-kegiatan tersebut, adalah sebagai upaya Kejaksaan dalam rangka mengeliminir kejahatan termasuk di lingkungan sekolah, seperti penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja, bullying dan trafficking,” jelas ST Burhanuddin.
“Kita semua mempunyai kewajiban menjaga generasi muda bangsa ini untuk taat hukum dan memiliki etika serta berakhlak yang baik,” ujar Jaksa Agung.
Sementara itu, PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik turut hadir, sekaligus melaporkan terkait DPSH, dan menyampaikan terima kasih atas kolaborasi antara Kejaksaan dengan pemerintah daerah, serta mengharapkan kegiatan tersebut bisa terus dilanjutkan dan dapat diimplementasikan di daerah-daerah lain.

Sebagai informasi, pemilihan DPSH Tingkat Provinsi Kaltim Tahun 2024 dilaksanakan dengan tujuan dapat melahirkan pelajar-pelajar sadar hukum, yang dapat menjadi agen perubahan (agent of change) di tengah masyarakat khususnya di lingkungan sekolah masing-masing, serta dapat menularkan hal-hal positif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sehingga ketertiban dan ketentraman umum, dapat terpelihara ditengah kehidupan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara Pemprov Kaltim, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kejati Kaltim, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 33 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yakni dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan lembaga penegak hukum dan instansi lainnya.
Pertemuan Jaksa Agung dengan DPSH Tingkat Provinsi Kaltim Tahun 2024 ini, turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Asisten Umum dan Asisten Khusus Jaksa Agung.
Penulis: Andi Isnar