Hukum  

Jaksa Agung RI: Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam KUHP Nasional, JAMPIDUM Luncurkan Blue Print dan Gelar Dialog Publik.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

JAKARTA, literasikaltim.com – Dalam upaya menyongsong penerapan Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan HAM RI meluncurkan Blue Print “Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045” dan menggelar Dialog Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kegiatan ini berlangsung di The Westin Jakarta pada Kamis (1/8/2024).

Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir membuka acara tersebut menyampaikan keynote speech berjudul “Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam KUHP Nasional”.

Dalam pidatonya, Burhanuddin menegaskan bahwa kegiatan ini, adalah bagian dari keseriusan Kejaksaan dalam menghadapi pemberlakuan KUHP Nasional yang akan diimplementasikan melalui RPP terkait Pelaksanaan KUHP Nasional.

“Acara ini, merupakan respon cepat dari JAMPIDUM dan jajarannya terhadap Perintah Harian Jaksa Agung yang disampaikan pada Upacara Hari Bhakti Adhyaksa 22 Juli 2024,” lanjutnya.

“Blue Print Transformasi Penuntutan ini, merupakan salah satu bentuk kesiapan Kejaksaan dalam menyongsong Indonesia Emas 2045,” kata Burhanuddin.

Lebih lanjut, Burhanuddin menegaskan pentingnya supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat sebagai dasar bagi setiap proses penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, percepatan pembaruan substansi hukum peninggalan kolonial merupakan langkah awal,q dalam penegakan supremasi hukum, yang kini diwujudkan melalui penerbitan KUHP Nasional.

Dalam konteks sistem penegakan hukum, Jaksa Agung juga menyoroti transformasi menuju single prosecution system, di mana jaksa akan memegang kendali penuh atas proses penuntutan, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi. Selain itu, posisi Kejaksaan RI sebagai advocaat generaal atau penasihat hukum tertinggi bagi Mahkamah Agung RI juga akan diperkuat.

Burhanuddin menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam beberapa ketentuan dalam KUHP Nasional yang diatur melalui RPP.

Di antaranya, Kejaksaan harus mengawal pembuatan RPP terkait hukum adat (living law), mendorong implementasi keadilan restoratif, dan memastikan keterlibatan dalam proses pemberian Grasi sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2010.

“Untuk menjaga marwah dominus litis, Saya mendorong jajaran Kejaksaan, untuk mengawal proses pembahasan dan penyusunan RPP tentang Pelaksanaan KUHP Nasional ini,” tegas Burhanuddin.

Dalam acara tersebut juga hadir Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi, Ketua Komisi Yudisial RI Amzulian Rifai, dan berbagai akademisi serta pejabat tinggi lainnya.

Di akhir sambutannya, Jaksa Agung mengajak seluruh pemangku kepentingan, untuk bersinergi dalam meningkatkan pemahaman dan pengetahuan, mengenai kedudukan jaksa dalam rencana peraturan pemerintah terkait KUHP Nasional, demi mencapai Indonesia Emas 2045.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *