Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Dana Toko Rp 20,6 Juta.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu kembali telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya. 

Dan, seorang pelaku berinisial IF, yang merupakan karyawan di sebuah toko sepeda, telah diamankan setelah melakukan penggelapan dana perusahaan.

Kasus ini bermula pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 16.00 WITA, ketika korban yang merupakan pemilik Toko Carin Bike di Jalan P. Antasari, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, usai mendapatkan informasi dari admin toko bahwa pelaku, IF, yang bertugas menangani tagihan, meminta agar pembayaran dilakukan langsung ke rekening pribadinya. 

Setelah korban memerintahkan admin untuk mengecek status tagihan, diketahui bahwa pelaku sudah berhasil menagih pembayaran dari dua toko lain sebesar Rp 7.500.000 dan Rp 13.100.000, namun dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan. 

Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 20.600.000 dan melapor ke Polsek Samarinda Ulu. 

Berbekal informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WITA, di Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua lembar rekening koran Bank BNI dan satu lembar bukti order barang. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan kini sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Samarinda Ulu.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, SH, MH, mengatakan bahwa si Pelaku sudah Kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini,” tandasnya.

Polsek Samarinda Ulu mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, khususnya yang melibatkan pihak ketiga, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Penulis: Andi Isnar 

Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *