Jajaran Polsek Samarinda Ulu Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Jajaran Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. 

Pelaku tersebut berinisial JDK dan diamankan setelah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang korban.

Peristiwa tersebut bermula pada Senin (4/11/2024), sekitar pukul 19.30 WITA, ketika pelaku yang tengah dalam keadaan marah, mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan menggunakan kedua tangan. 

Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian bibir atas, luka bengkak di bibir, serta memar di jidat.

Korban yang merasa keberatan dengan perbuatannya kemudian melapor ke Polsek Samarinda Ulu. 

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (5/11/2024) malam, di Jalan Pasundan, RT 27, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, dan si Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut, dan menerangkan bahwa si Pelaku sudah Kami amankan.

“Berdasarkan perbuatannya si Pelaku di jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Saat ini, Kami tengah melakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Wawan Gunawan.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Ulu, dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Polsek Samarinda Ulu kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan, dan selalu melibatkan pihak berwenang jika terjadi perselisihan.

Penulis: Andi Isnar 

Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *