Diskominfo Kutim

Jaga Desa Resmi Disosialisasikan, Aparatur Desa Kini Punya Kanal Konsultasi Hukum.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

IKN, literasikaltim.comKejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat upaya pembenahan tata kelola Pemerintahan Desa melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang disosialisasikan bersamaan dengan pengukuhan pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Provinsi Kalimantan Timur.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Mantovani di Gedung Kemenko 3 IKN, Kamis (12/2/2026).

Program ini, merupakan bagian dari dukungan Kejaksaan terhadap agenda pembangunan nasional, yang menitikberatkan penguatan Desa sebagai basis pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Dalam kesempatan itu juga,, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Jaksa Agung Muda Intelijen dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian untuk mengawal program ketahanan pangan nasional, khususnya swasembada pangan dan hilirisasi komoditas pertanian berbasis ekonomi desa.

Urgensi penguatan pengawasan desa dilatarbelakangi data penanganan perkara korupsi aparatur desa yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir.

Tercatat 187 perkara pada 2023, meningkat menjadi 275 perkara pada 2024, dan melonjak hingga 535 perkara sepanjang 2025.

Melihat tren tersebut, Reda menegaskan pendekatan penegakan hukum tidak bisa hanya bersifat represif. Ia menekankan perlunya langkah preventif melalui pendampingan hukum, edukasi tata kelola, serta pemanfaatan teknologi pengawasan.

“Kejaksaan berkomitmen menerapkan prinsip ultimum remedium, di mana penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir setelah upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola dilakukan secara optimal,” ujarnya.

Sebagai bagian dari strategi modernisasi pengawasan, Kejaksaan mengoptimalkan Aplikasi Jaga Desa yang menyediakan berbagai kanal komunikasi bagi perangkat Desa.

Salah satu fitur utama adalah kanal laporan langsung antara Kepala Desa atau Lurah dengan Kepala Kejaksaan Negeri, untuk konsultasi terkait persoalan keuangan Desa maupun hambatan dari pihak luar.

Aplikasi tersebut juga menyediakan kanal khusus Jamintel yang menjamin kerahasiaan pelaporan apabila terdapat dugaan intimidasi atau pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum di daerah.

Selain itu, terdapat fasilitas klarifikasi pengaduan masyarakat mengenai indikasi penyimpangan aparatur Desa.

Dalam sosialisasi tersebut, Kejaksaan menekankan pentingnya sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga representatif masyarakat desa.

Reda menyatakan BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi check and balance secara profesional, mulai dari penyusunan peraturan Desa hingga pengawasan kinerja perangkat Desa.

Menurutnya, keterlibatan aktif BPD akan memastikan setiap anggaran desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan sejak tahap perencanaan.

Melalui kolaborasi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, organisasi BPD, serta masyarakat Desa, Kejaksaan menargetkan terciptanya kondisi “Zero Korupsi” di tingkat Desa.

Kondisi tersebut, diharapkan mampu mendorong desa menjadi mandiri dan produktif, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional dari akar rumput.

Program Jaga Desa sendiri diposisikan bukan hanya sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga sarana pembinaan hukum yang memberikan rasa aman bagi aparatur Desa dalam menjalankan tugas, selama tetap berpegang pada aturan dan prinsip tata kelola yang baik.

Penulis: Andi Isnar
Sumber: SIARAN PERS Nomor: PR – 060/017/K.3/Kph.3/02/2026 Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *