Diskominfo Kutim

Izin PT KAJ Terbit 2024 Meski Lahan Bersengketa Sejak 2011, DPMPTSP Kukar: Berdasarkan Rekomendasi Teknis.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

TENGGARONG, literasikaltim.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan penjelasan terkait terbitnya izin perusahaan PT KAJ pada 2024, meskipun lahan yang menjadi lokasi kegiatan usaha perusahaan tersebut, diketahui telah lama berada dalam status sengketa.

Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Nor, menegaskan bahwa penerbitan izin oleh instansinya dilakukan berdasarkan rekomendasi teknis dari dinas terkait.

Menurutnya, pihak DPMPTSP hanya memvalidasi dan memproses perizinan setelah dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan administratif, dan teknis oleh instansi yang berwenang.

“Seluruh perizinan yang Kami keluarkan di DPMPTSP berdasarkan rekomendasi-rekomendasi teknis dari dinas terkait,” ucapnya, saat di wawancarai awak media di sela kegiatan menghadiri rapat lintas sektoral di Kantor Bappeda Kukat, Rabu (4/3/2026).

“Misalnya untuk kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), Kami hanya melakukan validasi karena sebelumnya sudah dibahas oleh tim atau forum terkait,” lanjut Alfian.

Ia menjelaskan, karena perusahaan tersebut bergerak di sektor perkebunan, maka sebelumnya juga telah melalui rekomendasi dari instansi teknis di bidang perkebunan.

Ketika berkas masuk ke DPMPTSP Kukar, pihaknya menganggap seluruh dokumen telah memenuhi prinsip clear and clean, sehingga proses perizinan kemudian dilanjutkan hingga diterbitkan.

“Ketika dokumen itu masuk ke Kami, Kami menganggap bahwa semua sudah clear and clean. Karena itu Kami memvalidasi dan memproses perizinannya,” katanya.

Diketahui, aktivitas perusahaan tersebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 2011.

Namun persoalan sengketa lahan di wilayah operasional perusahaan disebut, masih terjadi hingga kini.

Alfian mengakui bahwa, persoalan tersebut telah berlangsung cukup panjang, bahkan terjadi sebelum dirinya menjabat di DPMPTSP Kukar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari dokumen dan penilaian sebelumnya, sengketa tersebut dinilai telah memiliki dasar penyelesaian oleh pihak-pihak terkait sehingga perizinan tetap diproses.

“Kasus ini memang sudah panjang dan terjadi sebelum saya menjabat, dan dari hasil penilaian yang dilakukan sebelumnya, kawan-kawan menganggap permasalahan tersebut, sudah clear and clean sehingga proses perizinan bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPMPTSP tidak memiliki kewenangan, untuk menahan proses apabila seluruh rekomendasi teknis telah diterbitkan oleh instansi terkait.

“Kami tidak bisa menghambat atau menahan proses apabila rekomendasi teknisnya sudah keluar,” ujarnya.

Meski demikian, Alfian menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, apabila sengketa tersebut diputuskan melalui jalur pengadilan.

Apabila nantinya pengadilan menyatakan terdapat kesalahan dalam penerbitan izin atau aktivitas perusahaan, maka Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau nanti pengadilan sudah memutuskan ada kesalahan, tentu kami akan mengikuti aturan yang berlaku. Semua akan ditindaklanjuti sesuai dengan putusan yang ada,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Alfian juga menyebutkan bahwa izin usaha perkebunan (IUP) yang diterbitkan pada 2024 memiliki luasan sekitar lebih dari 300 hektare.

Izin tersebut merupakan bagian dari tahap lanjutan, karena sebelumnya perusahaan tersebut telah memiliki izin pada tahap awal.

“Kurang lebih sekitar 300 hektare. Itu tahap kedua, karena sebelumnya sudah ada izin tahap pertama,” ungkapnya.

Terkait adanya perbedaan administrasi wilayah yang menjadi salah satu persoalan dalam sengketa lahan, Alfian menyebut hal tersebut kemungkinan dipengaruhi perubahan status Desa atau batas wilayah yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Ia menyarankan agar hal tersebut, dikonfirmasi lebih lanjut kepada instansi yang menangani tata pemerintahan dan penataan batas wilayah.

“Memang ada informasi bahwa dulu wilayah itu masuk ke Desa tertentu, kemudian terjadi pemekaran atau perubahan status Desa, dan itu perlu ditanyakan lebih lanjut kepada bagian tata pemerintahan,” katanya.

Pemerintah daerah, lanjut Alfian, telah beberapa kali memfasilitasi upaya penyelesaian sengketa antara pihak perusahaan dan masyarakat. Salah satunya melalui fasilitasi oleh unsur pemerintah daerah.

Ia berharap persoalan tersebut, dapat diselesaikan secara baik sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Harapan Kami tentu persoalan ini bisa diselesaikan dengan solusi terbaik bagi semua pihak, sehingga ada jalan keluar yang win-win solution,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *