Diskominfo Kutim

Insentif Mobil Listrik Dihentikan 2026, IESR Ingatkan Dampak Ekonomi dan Energi Nasional.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

JAKARTA, literasikaltim.com— Pemerintah memastikan tidak akan memperpanjang insentif kendaraan listrik pada 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan tersebut diambil seiring rencana pemerintah mengalihkan anggaran insentif untuk mendukung pengembangan program mobil nasional.

“Insentif mobil listrik tidak diperpanjang pada 2026 karena pemerintah akan memfokuskan anggaran untuk program mobil nasional,” ujar Airlangga dalam keterangannya.

Insentif yang dimaksud mencakup pembebasan bea masuk impor kendaraan listrik dalam bentuk mobil utuh atau completely built up (CBU), dari tarif normal sebesar 50 persen menjadi nol persen.

Menanggapi kebijakan tersebut, Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai penghentian insentif kendaraan listrik, berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan.

IESR memperkirakan harga mobil listrik akan mengalami kenaikan, akibat hilangnya potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, serta fasilitas impor CBU, yang pada akhirnya dapat menekan penjualan kendaraan listrik di pasar domestik.

IESR menilai, penurunan penjualan kendaraan listrik berisiko menghambat pertumbuhan industri pendukung, termasuk industri baterai dan komponen kendaraan listrik.

Selain itu, berkurangnya adopsi kendaraan listrik dinilai dapat memperlambat upaya pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), dan impor energi nasional.

Menurut kajian IESR, menjaga momentum adopsi kendaraan listrik sangat penting untuk mendorong pertumbuhan permintaan yang berkelanjutan.

Permintaan yang stabil, dinilai mampu mempercepat terbentuknya industri baterai terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Apabila ekosistem tersebut terbangun, potensi akumulasi manfaat ekonomi diperkirakan dapat mencapai sedikitnya Rp544 triliun per tahun hingga 2060.

IESR memahami bahwa, insentif kendaraan listrik pada awalnya dirancang bersifat sementara guna menarik investasi manufaktur.

Namun, lembaga tersebut menilai kebijakan ini masih relevan, untuk diperpanjang apabila terbukti memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional, khususnya dalam meningkatkan daya saing industri kendaraan listrik dalam negeri.

Saat ini, tercatat terdapat delapan pabrikan mobil listrik yang telah memproduksi kendaraan di Indonesia.

Meski demikian, jumlah tersebut dinilai belum cukup untuk menciptakan persaingan pasar yang sehat, terlebih Pemerintah menargetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik mencapai 60 persen pada 2027 dan 80 persen pada 2030.

Studi IESR menunjukkan bahwa, insentif berperan signifikan dalam mendorong adopsi kendaraan listrik.

Hingga Oktober 2025, penjualan mobil listrik nasional tercatat mencapai 68.827 unit, dan didominasi oleh kendaraan yang memperoleh insentif.

Sebaliknya, berakhirnya insentif sepeda motor listrik pada 2025 menyebabkan penjualan anjlok hingga 80 persen pada kuartal pertama, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa, menyatakan bahwa penggunaan kendaraan listrik sejalan dengan visi ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Ia menjelaskan, berdasarkan analisis IESR, penggunaan mobil listrik sejauh 20 ribu kilometer mampu mengurangi impor BBM hingga 1.320 liter serta menghemat biaya pengguna sekitar Rp6,89 juta per tahun.

“Dengan jumlah kendaraan listrik yang beroperasi hingga Oktober 2025 sekitar 140 ribu unit, potensi penghematan BBM bisa mencapai 185 ribu kiloliter dan pengurangan biaya kompensasi sekitar Rp315 miliar dalam satu tahun,” kata Fabby, dalam keterangan tertulis ke media ini, Sabtu (20/12/2025).

Ia menegaskan, elektrifikasi kendaraan bermotor merupakan pilar utama penurunan emisi di sektor transportasi.

“Kontribusinya dapat mencapai 45 sampai 50 persen dari total penurunan emisi sektor transportasi. Angka ini bisa lebih besar jika dikombinasikan dengan pendekatan Avoid–Shift–Improve,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Riset Manajemen Permintaan Energi IESR, Faris Adnan Padhilah, menilai peluang pembiayaan kendaraan listrik di Indonesia masih sangat besar.

Ia menyebut, minat perbankan nasional untuk membiayai industri kendaraan listrik dan kredit kepemilikan kendaraan listrik terus menunjukkan tren positif.

“Peluang ini perlu dimanfaatkan pemerintah dengan memperkuat kebijakan pembiayaan hijau, termasuk melalui instrumen ekonomi dan insentif non-fiskal seperti pembebasan aturan ganjil-genap,” jelas Faris.

IESR pun mendorong Pemerintah untuk mengkaji ulang rencana penghentian insentif kendaraan listrik, mengingat masih banyak produsen yang tengah membangun fasilitas produksi di Indonesia.

Dalam jangka pendek, IESR merekomendasikan perpanjangan insentif selama satu tahun guna menjaga momentum pasar dan iklim investasi.

“Tanpa kesinambungan kebijakan, ada risiko investor dan produsen kendaraan listrik memilih negara lain di kawasan Asia Tenggara,” ucapnya.

“Oleh karena itu, insentif perlu dipandang sebagai alat strategis untuk memastikan Indonesia tetap kompetitif dalam pengembangan industri kendaraan listrik,” pungkas Faris.

Penulis: Andi Isnar

Sumber: Press Release IERS

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *