Diskominfo Kutim

Indonesia Luncurkan Global Citizenship of Indonesia, Jawab Polemik Kewarganegaraan Ganda.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

JAKARTA, literasiksltim.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memperkenalkan kebijakan baru bertajuk Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah terobosan yang dirancang untuk menjawab persoalan kewarganegaraan ganda, yang selama ini menjadi perdebatan panjang di masyarakat.

GCI hadir sebagai skema izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki keterikatan darah, sejarah, atau hubungan kuat lain dengan Indonesia.

Peluncuran program ini diumumkan pada 12 November 2025, menandai era baru dalam pelayanan imigrasi yang lebih adaptif terhadap dinamika global, namun tetap berpegang pada prinsip kedaulatan negara.

GCI adalah solusi yang menjawab polemik kewarganegaraan ganda dengan memberikan hak tinggal yang luas bagi warga negara asing yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini, tidak berbenturan dengan aturan kewarganegaraan nasional, melainkan memperkuat diplomasi hukum Indonesia dalam menghadapi perubahan global.

Agus juga menjelaskan bahwa sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa, seperti Overseas Citizenship of India (OCI), sehingga implementasi GCI memiliki rujukan global yang kredibel.

“Kebijakan ini menunjukkan bahwa, Indonesia mampu beradaptasi tanpa mengorbankan prinsip hukum,” tambahnya.

Siapa Saja yang Berhak Mengajukan?

Kebijakan GCI memberi kesempatan kepada beberapa kategori subjek, antara lain:

  • Orang asing eks Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Keturunan eks WNI hingga derajat kedua
  • Pasangan sah WNI atau eks WNI
  • Anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing

Namun pemerintah tetap menerapkan batasan tertentu, dan GCI tidak berlaku bagi warga negara asing, yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, memiliki rekam jejak keterlibatan separatisme, atau berasal dari latar belakang aparatur sipil, intelijen, maupun militer asing.

Pengajuan Melalui Sistem Daring.

Seluruh proses permohonan GCI dilakukan secara digital melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

Dengan sistem layanan terpadu (all-in-one), pemohon dapat mengajukan sekaligus beberapa proses administratif, meliputi:

  • Penerbitan Visa Tinggal Terbatas
  • Alih status ke Izin Tinggal Tetap
  • Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas
  • Fasilitas Izin Masuk Kembali Tak Terbatas

Melalui skema digitalisasi penuh ini, Ditjen Imigrasi menegaskan komitmennya memberikan layanan yang mudah, cepat, dan transparan.

Agus menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bukti transformasi imigrasi Indonesia yang terus bergerak mengikuti perkembangan global.

“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan serta tantangan global,” katanya.

“Dan, GCI bukan hanya layanan, tetapi langkah maju menghadirkan kebijakan yang relevan bagi dunia yang terus berubah,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar
Sumber: Komunikasi Publik Direktorat Jenderal.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *