BERAU, literasikaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau telah menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan total keseluruhan 198.347 pemilih, yang terdiri dari 106.139 pemilih laki-laki dan 92.208 pemilih perempuan.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang digelar di Hotel Bumi Segah Kamis, (19/9/2024).
Dalam kesempatan ini, Budi Harianto menyebutkan bahwa untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada sebanyak 475 TPS.
“Data sebelumnya sudah ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 197.976 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 469 TPS, dan memang ada beberapa daftar pemilih yang keluar maupun masuk dalam masa perbaikan,” jelasnya.
“Perbaikannya itu di tingkat Kabupaten Berau dan penambahannya tidak banyak, sedikit saja,” ucapnya.
“Selain itu, TPS juga bertambah karena adanya tambahan TPS di Kecamatan Segah sebanyak 5 TPS reguler dan 1 TPS khusus,” ujarnya.
“Jadi untuk TPS khusus ada 3 yakni, di Rutan, Kecamatan Tanjung Redeb sebanyak 1 TPS, Tanjung Batu 1 TPS, dan Segah 1 TPS,” tuturnya.
Sementara Itu Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Kaltim, Iffa Rosita, kepada media ini membenarkan perihal penetapan DPT yang dilakukan oleh KPU Berau.
“Hari ini memang ada sejumlah wilayah Kabupaten Kota yang melakukan penetapan DPT, seperti Kutai Kartanegara (Kukar), Bontang, Balikpapan, serta Berau,” ujar Iffa.
Iffa mengatakan data yang telah ditetapkan tersebut nantinya tidak boleh berubah lagi.
“Sedangkan penetapan DPT untuk se-Kaltim akan di laksanakan pada tanggal 22 September mendatang, dalam Rapat Pleno Terbuka,” ungkapnya.
“DPT yang telah ditetapkan melalui Pleno sudah tidak bisa dirubah lagi, meskipun nama yang tertera dalam Daftar tersebut kemudian tiba-tiba meninggal dunia, itu tidak bisa dicoret lagi alias dikurangi dari daftar yang telah ditetapkan, begitupula dengan data TPSnya,” pungkasnya.
Penulis: Ira Rosalina
Sumber Data: Media Center KPU Kaltim