HMI Politani Desak KPK dan BPK Audit Pertamina Terkait Dugaan BBM Tercemar di Kaltim.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Politani Cabang Samarinda mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap PT Pertamina (Persero).

Desakan ini muncul menyusul banyaknya laporan terkait bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax yang diduga tercemar di Kalimantan Timur (Kaltim).

Puluhan hingga ratusan kendaraan bermotor, khususnya roda dua, dilaporkan mengalami kerusakan massal usai mengisi BBM dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi.

Sejumlah bengkel menyatakan kerusakan terjadi pada sistem pembakaran, diduga akibat BBM yang bercampur zat asing seperti air dan lumpur.

“Kami menduga kuat adanya kelalaian struktural dan potensi kejahatan korporasi, dan Negara wajib mengusut, karena ini menyangkut hak rakyat atas energi yang layak dan aman,” tegas Ketua Umum HMI Komisariat Politani, Arianto, melalui keterangan tertulis ke media literasikaltim.com, Kamis (10/4/2025).

Dasar Hukum Desakan Audit

HMI Politani mendasarkan tuntutan mereka pada sejumlah regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa (Pasal 4 huruf a dan c), serta hak atas ganti rugi jika terjadi kerugian akibat produk cacat.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur kewajiban badan usaha dalam menjamin mutu dan keamanan distribusi BBM kepada masyarakat (Pasal 28 dan 30).
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk melakukan audit atas penggunaan dana publik serta potensi kerugian negara akibat distribusi BBM yang tidak sesuai standar.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang memberikan mandat kepada KPK untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi, termasuk apabila terdapat indikasi kolusi antara oknum pemerintah dan korporasi.

Pertamina Belum Beri Penjelasan, Publik Resah

Hingga berita ini diturunkan, PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalimantan belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.

Pernyataan singkat seperti “masih dalam proses evaluasi” dinilai HMI justru memperkuat kecurigaan masyarakat.

HMI Politani menegaskan bahwa jika negara tidak segera bertindak, kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan supremasi hukum akan semakin merosot.

“Jangan biarkan rakyat menanggung dampak dari kelalaian korporasi, dan Audit harus dilakukan, dan ganti rugi wajib diberikan tanpa syarat,” tegas Arianto.

Selain itu, HMI Politani menyatakan siap membangun konsolidasi bersama masyarakat sipil, mahasiswa, dan aktivis hukum untuk mengawal kasus ini secara serius.

Mereka bahkan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk mendorong gugatan class action terhadap Pertamina.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *