Gelar Ops Jaran 2024, Serigala Utara Ungkap Kasus Curanmor di Polsek Sungai Pinang.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com — Operasi JARAN 2024 yang dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, yang dikenal dengan nama Serigala Utara, kembali menunjukkan hasil yang signifikan dalam memerangi kejahatan.

Pada Minggu, 15 September 2024, tim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.

Dalam operasi ini, aparat kepolisian menangkap seorang tersangka berinisial VT (34), warga Jalan Thoyib Hadiwijaya, Kelurahan Sempaja Timur, beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi KT 2381 BEL.

Peristiwa ini bermula ketika pelapor, seorang mahasiswa berinisial ID (24), memarkirkan sepeda motornya di depan kos di Jalan Pramuka 2A, RT 06, Kelurahan Sempaja Selatan.

Sepeda motor yang diparkir tanpa mengunci stang tersebut hilang pada pukul 19.30 WITA, saat pelapor hendak menggunakannya.

Menyadari kendaraannya telah dicuri, pelapor segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Sungai Pinang. Total kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp13.000.000.

Segera setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat.

Berbekal rekaman CCTV dari lokasi kejadian dan informasi yang diberikan oleh masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap VT pada pukul 20.00 WITA di hari yang sama, di wilayah Jalan Pramuka 2A.

Penyelidikan mengungkap bahwa VT melakukan pencurian dengan cara mengambil kunci motor yang tergantung di pintu kos korban, kemudian membawa sepeda motor tersebut ke lokasi lain, sebelum akhirnya menggantungkan kembali kunci motor di tempat semula untuk mengelabui korban.

Dalam operasi ini, kepolisian berhasil menyita sepeda motor Honda Beat yang dicuri sebagai barang bukti.

Tersangka VT kini berada dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja cepat timnya dalam mengungkap kasus ini.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini, menunjukkan bahwa kehadiran kepolisian di tengah masyarakat memberikan rasa aman dan keyakinan bahwa kami berkomitmen dalam memberantas tindak pidana curanmor yang meresahkan,” ungkapnya.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi dan bekerja sama dengan kami,” ujar Kapolsek dalam keterangannya.

Kasus ini, menegaskan komitmen Polsek Sungai Pinang dalam melaksanakan Operasi JARAN 2024, dan keberhasilannya dalam memberantas kasus-kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Samarinda.

Pengungkapan ini, juga menjadi salah satu contoh nyata dari upaya kepolisian dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Penulis: Andi Isnar

Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *