JAKARTA, literasikaltim.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Diskusi bertema “Kebijakan Kolaboratif dalam Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan BUMN Terkait Tindakan Korupsi” ini, bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua lembaga, dalam upaya mengatasi kerugian negara, akibat tindak pidana korupsi dan memaksimalkan pengelolaan aset sitaan serta rampasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, dalam keterangan persnya, menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan dan Kementerian BUMN.
“FGD ini, merupakan upaya strategis untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam pemulihan kerugian negara,” ucapnya, melalui keterangan tertulis ke media ini, Jum’at (26/7/2024).
“Melalui kolaborasi ini, Kami berharap dapat memaksimalkan pengelolaan aset sitaan dan rampasan dari kasus korupsi serta mempercepat proses pemulihan kerugian,” jelasnya.

Diskusi tersebut menghadirkan berbagai pembicara berkompeten, termasuk Dr. Amir Yanto, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI; Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus; Dr. Emilwan Ridwan, Kepala Pusat Pemulihan Aset; Robertus Bilitea, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan; Victor Antonius Saragih, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur; serta seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr. Harli Siregar menjelaskan bahwa forum ini, melibatkan berbagai unsur dari Kementerian BUMN, termasuk Asisten Deputi dari berbagai bidang serta direksi BUMN dan anak perusahaannya.
“Para peserta berdiskusi, mengenai strategi dan kebijakan terbaru dalam pengelolaan aset hasil rampasan tindak pidana korupsi,” tuturnya.
“Kami percaya bahwa melalui forum seperti ini, kita dapat menciptakan mekanisme yang lebih efisien dan transparan dalam menangani dan memulihkan aset negara,” ujarnya.
“Kerja sama ini, akan memberikan dampak positif dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengelolaan aset BUMN,” katanya.
“FGD ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan transparansi, dalam proses pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi, serta memperkuat kerjasama antar lembaga untuk kepentingan negara,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar
Publisher: Ira Rosalina