BERAU, literasikaltim.com – Dalam menanggapi kondisi pertambangan PT Berau Coal yang dinilai semakin mengkhawatirkan, Nhazaruddin selaku Koordinator Lapangan Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa situasi ini tidak dapat terus disembunyikan.
Menurutnya, PT Berau Coal harus segera melaksanakan reklamasi, mengingat izin usaha PKP2B perusahaan ini sudah mendekati masa berakhirnya.
Nhazaruddin menyatakan bahwa pelanggaran aturan yang terjadi selama ini harus mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, dan sanksi yang tepat harus diberikan.
“Bahkan pidato Presiden Prabowo Subianto akan mencabut izin perusahaan yang merusak lingkungan dan tidak taat pada peraturan,” ucap Nhazaruddin saat diwawancarai melalui telepon selulernya, Sabtu (8/2/2025).
“Pemerintah pusat harus mengambil langkah tegas, termasuk memberikan sanksi berupa penundaan ataupun tidak memperpanjang pemberian izin atau bahkan perubahan status PKP2B menjadi IUP,” ujarnya.
“Karena masih ada persoalan lingkungan dan konflik dengan masyarakat lokal yang belum tuntas, tentu ini menjadi perhatian serius serta sudah selayaknya tidak di perpanjang agar penderitaan masyarakat tidak bertambah panjang,” jelasnya.
Ia menekankan, jangan sampai masyarakat sekitar yang menjadi korban akibat kelalaian perusahaan dalam menjalankan kewajibannya.
“Ini bukan hanya soal peraturan, ini soal nasib masyarakat yang terdampak oleh aktivitas pertambangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nhazaruddin juga meminta agar Pemprov Kaltim untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan izin PT Berau Coal, menunjukkan ketegasan dalam menyikapi persoalan ini, meskipun tak bisa dipungkiri bahwa sektor pertambangan memberikan kontribusi signifikan terhadap PDRB Berau.
“Kita tidak boleh menutup mata terhadap masalah ini. Apa artinya PDRB jika masyarakat menderita akibat dampak negatif pertambangan yang tidak dikelola dengan baik?,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan, FAM Kaltim mendesak agar izin pertambangan PT Berau Coal ditunda hingga perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya, terutama dalam hal reklamasi lahan yang hingga kini belum dilaksanakan.
“Kami mendukung penuh agar PT Berau Coal diberikan sanksi yang tegas,” ucap Nhazaruddin.
“Dan, Reklamasi harus segera dilakukan, perusahaan ini tak bisa terus mengabaikan tanggung jawabnya,” tandasnya.
Dengan penegasan ini, FAM Kaltim berharap pemerintah dan pihak terkait bisa mengambil langkah yang tepat demi melindungi masyarakat, dan lingkungan sekitar dari dampak buruk pertambangan yang tidak terkendali.
Penulis: Andi Isnar