BERAU, literasikaltim.com – Dinamika ketenagakerjaan di Kabupaten Berau kembali memanas. Sekelompok warga yang menamakan diri Elemen Masyarakat Peduli Ketenagakerjaan (EMPK) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menggelar rapat dengar pendapat (hearing), menyusul dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT Pama Persada Nusantara, kontraktor tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Permintaan resmi disampaikan EMPK sejak 6 Februari 2025 lalu melalui surat tertulis yang dialamatkan langsung kepada Ketua DPRD Berau.
Namun, hingga sekarang, belum ada tanda-tanda pemanggilan atau respons formal dari lembaga legislatif.
Koordinator EMPK, Ismail M. Noor, mengatakan pihaknya telah mencoba menjalin komunikasi dengan perusahaan terkait, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Karena itu, ia menilai forum resmi di Parlemen Daerah menjadi ruang yang tepat, untuk mengurai persoalan secara terbuka.
“Sudah Kami tempuh jalur komunikasi langsung, tapi nihil hasil. Maka Kami mendorong hearing sebagai langkah objektif untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan,” kata Ismail, melalui keterangan tertulis ke media ini, Rabu (30/4/2025).
Ia mengungkapkan, terdapat dua isu utama yang menjadi sorotan pihaknya. Pertama, dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami sejumlah pekerja lokal, yang dinilai tidak mengindahkan prosedur hukum.
Kedua, sistem antar-jemput karyawan PT Pama yang disebut menggunakan fasilitas umum berupa jalan raya, yang dinilai melanggar aturan.
Lebih lanjut, EMPK menekankan pentingnya pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang menurut mereka belum ditegakkan secara maksimal.

Karena itu, mereka meminta DPRD menghadirkan instansi terkait dalam forum tersebut, termasuk Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta manajemen PT Pama dan PT Berau Coal.
Menanggapi desakan itu, Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto memastikan bahwa permohonan hearing telah diterima dan dimasukkan ke dalam agenda dewan.
Ia menyebut, Komisi I yang membidangi urusan ketenagakerjaan akan memfasilitasi pertemuan tersebut.
“Sudah Kami jadwalkan. Komisi I akan mengundang semua pihak yang berkaitan, agar permasalahan ini bisa dibahas secara menyeluruh dan dicarikan solusinya,” ujar Dedy saat dihubungi media.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Pama Persada Nusantara.
Upaya konfirmasi awak media juga belum mendapat respons dari perwakilan perusahaan.
EMPK berharap, forum hearing nanti dapat melahirkan keputusan yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja lokal, serta mendorong perusahaan untuk menjalankan operasionalnya sesuai koridor hukum yang berlaku.
Penulis: Andi Isnar