Dugaan Pungli Rp5,04 Triliun PT PTB di Perairan Kaltim, Kejati Mulai Proses Hukum dan FORKOP Desak Pengambilalihan STS.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com — Sorotan terhadap dugaan pungutan liar dalam aktivitas Terminal Ship to Ship (STS) yang dijalankan oleh PT PTB di wilayah perairan Muara Berau, Kalimantan Timur, semakin menguat.

Perusahaan yang dilaporkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) itu, kini tengah dalam proses penanganan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengonfirmasi bahwa penanganan terhadap pengaduan tersebut dalam tahap penyelidikan .

“Dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, guna pendalaman dugaan hal tersebut,” ujar Toni, Selasa (1/7/2025).

*ARUKKI sebelumnya juga melaporkan perkara yang sama ke *Kejaksaan Agung* dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Namun, pengaduan ke Kejati Kaltim dipilih, untuk memastikan proses hukum berjalan lebih dekat dengan lokasi kejadian dan memudahkan pengawasan masyarakat.

PT PTB diduga menarik pungutan sebesar USD 1,97 per metrik ton batu bara dalam kegiatan STS, namun USD 0,80 per ton dari tarif tersebut disinyalir tidak memiliki dasar hukum dan langsung masuk ke rekening perusahaan.

Ironisnya, pungutan itu disebut tidak dibarengi dengan fasilitas seperti floating crane yang dijadikan alasan pemungutan.

Dengan estimasi ekspor sekitar 250 juta metrik ton batu bara dari Juli 2023 hingga pertengahan 2025, total potensi kerugian negara ditaksir mencapai USD 300 juta atau setara Rp5,04 triliun.

Lebih lanjut, Kejati juga menyoroti fakta bahwa **PT PTB belum memperoleh izin *Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)* dari kementerian terkait, padahal telah mengajukan permohonan sejak 2024.

Hal ini, memperkuat dugaan bahwa aktivitas mereka dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Ismail, Sub Koordinator Pendayagunaan Ruang Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, menegaskan bahwa selama belum ada KKPRL, semua kegiatan PT PTB seharusnya dihentikan.

“Jika belum ada KKPRL, maka aktivitas mereka tidak memenuhi syarat hukum. Ini berpotensi ilegal,” tegasnya.

Pernyataan serupa datang dari Frizky Andrian, perwakilan KSOP Samarinda, dan menyatakan bahwa konsesi STS harus ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Perhubungan, disertai dengan koordinasi bersama pemerintah daerah.

“Tanpa hal tersebut, operasional yang berjalan bisa dikategorikan tidak sah secara administrasi,” imbuhnya.

Dinas Perhubungan Kaltim pun mengaku telah bersurat kepada KSOP Samarinda untuk meminta penjelasan mengenai legalitas izin PT PTB, namun belum menerima balasan hingga saat ini.

Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat sipil.

Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Timur (FORKOP Kaltim) yang selama ini aktif mengawal isu ini, kembali menggelar demonstrasi besar-besaran pada Senin (30/6/2025) di depan Kantor Gubernur Kaltim.

Aksi ini menyusul unjuk rasa serupa, yang telah dilakukan pada 24 Juni lalu.

“Selama ini Kaltim hanya jadi penonton di wilayahnya sendiri, dan kekayaan laut kita dikelola oleh pihak swasta, sementara rakyat tidak mendapat manfaat nyata,” tegas Andi Andis Muhris, Juru Bicara FORKOP Kaltim.

Dalam dialog dengan perwakilan Pemprov Kaltim, FORKOP mendesak agar pemerintah daerah segera mengambil alih pengelolaan STS melalui Badan Usaha Milik Daerah (Perusda), agar hasil dari aktivitas ini bisa memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

FORKOP juga menyerukan agar kasus ini dikawal hingga ke tingkat nasional dan akan melanjutkan advokasi melalui forum akademik, tokoh masyarakat, dan gerakan sosial.

Mereka bahkan menyatakan siap melanjutkan gelombang aksi, jika tidak ada kepastian sikap dari Pemprov Kaltim.

“Ini bukan semata soal bisnis, ini soal kedaulatan daerah dan keadilan sosial, dan Kami akan terus bergerak sampai ada penindakan nyata,” ujar Andis menutup orasinya.

Hingga berita ini dirilis, Direktur Pengembangan Bisnis PT PTB, Kamaruddin Abtami, belum memberikan tanggapan secara resminya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *