![]()
TENGGARONG – Dugaan adanya persekongkolan dalam proses penerbitan izin usaha perkebunan kelapa sawit milik PT Kutai Agro Jaya (KAJ), terus menjadi sorotan publik setelah perkara tersebut, bergulir di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Gugatan yang diajukan Sudarmono, warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun, kini telah memasuki tahap pembuktian pada sidang ketiga yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam perkara tersebut, Sudarmono melalui kuasa hukumnya, Gunawan, SH, menggugat sejumlah pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan izin perusahaan.
Para tergugat antara lain Bupati Kutai Kartanegara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Kartanegara, Kepala Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara, Camat Kota Bangun, Kepala Desa Sukabumi, serta pihak perusahaan PT Kutai Agro Jaya.
Pada persidangan tersebut, tim kuasa hukum PT Kutai Agro Jaya yang dipimpin H. Refman Basri, SH, MBA menyerahkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti kepada majelis hakim.
Namun pihak penggugat menilai dokumen tersebut, belum mampu menjawab pokok gugatan terkait legalitas operasional perusahaan sebelum diterbitkannya izin usaha perkebunan.
Operasi Perkebunan Diduga Lebih Dulu Berjalan.
Berdasarkan fakta yang mengemuka dalam persidangan, aktivitas perkebunan sawit milik perusahaan tersebut disebut telah berlangsung jauh sebelum izin resmi diterbitkan.
Perusahaan diduga mulai melakukan aktivitas di lapangan sejak tahun 2011. Proses penanaman disebut telah dimulai sekitar tahun 2013, sementara kegiatan produksi dilaporkan berjalan pada tahun 2016.
Sementara itu, Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan baru diterbitkan oleh DPMPTSP Kutai Kartanegara pada 18 Desember 2023.
Jika temuan tersebut terbukti, maka operasional perusahaan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 105, disebutkan bahwa setiap perusahaan yang melakukan usaha budidaya tanaman atau pengolahan hasil perkebunan tanpa memiliki izin usaha dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Selain persoalan izin usaha, aspek kewajiban perpajakan selama periode produksi sebelum terbitnya izin juga turut menjadi bagian dari materi gugatan yang diajukan penggugat.
Aktivis Soroti Potensi Pelanggaran Hukum.
Perkara ini juga mendapat perhatian dari kalangan masyarakat sipil. Ketua LSM Cakra Kaltim, Budi Untoro, menilai bahwa dugaan operasional perusahaan tanpa izin tidak dapat hanya dilihat sebagai persoalan administratif semata.
Menurutnya, jika benar aktivitas perkebunan telah berjalan bertahun-tahun tanpa izin resmi, maka terdapat potensi pelanggaran pidana yang harus ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
“Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sudah sangat jelas. Dalam Pasal 105 disebutkan ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp10 miliar bagi perusahaan yang menjalankan usaha tanpa izin,” ujar Budi Untoro saat dimintai tanggapan, Selasa (3/3/2026).
Ia juga menilai perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut terkait proses penerbitan izin yang baru keluar pada tahun 2023, sementara aktivitas perkebunan disebut telah berlangsung lebih dari satu dekade sebelumnya.
Jika dalam proses tersebut terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pemerintah, maka persoalan tersebut juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 yang melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.
“Apabila ditemukan adanya pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi pemerintahan, maka sanksi administratif hingga pemberhentian terhadap pejabat terkait dapat diterapkan,” jelasnya.
Lebih jauh, Budi juga mengingatkan bahwa jika dalam perkara tersebut ditemukan unsur yang menimbulkan kerugian keuangan negara, atau adanya persekongkolan yang menguntungkan pihak tertentu, maka kasus tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
“Jika benar ada pembiaran selama bertahun-tahun sehingga perusahaan tetap beroperasi tanpa izin, maka aparat penegak hukum perlu mendalami apakah terdapat unsur persekongkolan atau potensi kerugian negara,” tegasnya.
Sorotan Terhadap Pengawasan Pemerintah Daerah.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan Pemerintah Daerah, terhadap aktivitas investasi perkebunan di wilayah Kutai Kartanegara.
Pasalnya, aktivitas perkebunan yang diduga berlangsung sejak 2011 disebut tetap berjalan hingga memasuki fase produksi, sebelum akhirnya izin usaha baru diterbitkan pada tahun 2023.
Kuasa hukum penggugat, Gunawan, SH, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah saksi untuk memperkuat dalil gugatan pada persidangan berikutnya.
“Kami akan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui langsung aktivitas di lapangan untuk memperkuat dalil gugatan dalam sidang lanjutan,” ujar Gunawan.
Sidang lanjutan perkara tersebut, dijadwalkan kembali digelar pada Rabu 4 Maret 2026 esok, di Pengadilan Negeri Tenggarong.
Persidangan tersebut diperkirakan akan menjadi tahap penting dalam menguji legalitas operasional PT Kutai Agro Jaya, serta mengungkap peran instansi terkait dalam proses penerbitan izin usaha, yang kini menjadi sorotan publik di Kutai Kartanegara.
Penulis: Andi Isnar













