Dugaan Korupsi Kredit Bank Kaltimtara: Kejati Kaltim Amankan Tersangka.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan satu orang tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait penyaluran kredit kepada PT. Erda Indah di Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan.

Tersangka yang ditahan adalah RH, yang menjabat sebagai Branch Manager PT. Erda Indah.

Penetapan tersangka ini diumumkan melalui surat keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Nomor: TAP-10/O.4.5/Fd.1/10/2024, yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024.

Dalam keterangan tertulis ke media ini, Toni Yuswanto selaku Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, menjelaskan bahwa penetapan tersebut, dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup selama proses penyidikan.

“Kasus ini bermula pada tahun 2020-2021, ketika Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan menyalurkan kredit modal kerja sebesar Rp. 15 miliar kepada PT. Erda Indah,” jelasnya.

“Dalam proses pengajuan, perusahaan tersebut mengklaim memiliki kontrak proyek pembangunan Hunian Tetap di Desa Lompio, Kab. Donggala, Sulawesi Tengah, dari PT. Waskita Karya, dengan jaminan berupa kontrak kerja/SPK senilai Rp. 37 miliar. Namun, kontrak tersebut ternyata fiktif,” urainya.

“Penyaluran kredit ini, berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp. 15 miliar,” tambah Toni, menggarisbawahi dampak serius dari tindakan tersebut.

Tindakan RH selaku branch manager dinilai merugikan negara secara signifikan.

Tersangka kini dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

Penyidik juga melakukan penahanan terhadap RH selama 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan Kelas IA Samarinda, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-09/O.4.5/Fd.1/10/2024.

Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus menyelidiki kasus ini, dan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan.

Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di wilayah Kaltim.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *