LSM SAB: Rugikan Negara dan Lingkungan, Laporkan Kasusnya ke Kapolri.
Kutai Kartanegara, literasikaltim.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Arus Bawah (SAB) kembali mengungkap dugaan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara di kawasan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Aktivitas ilegal yang melibatkan dua perusahaan, PT Globalindo Inti Energi dan PT Sekumpul Putra Cahaya (SPC), dilaporkan telah merusak lahan produktif dan mengancam aset vital negara, serta menghindari kewajiban pajak.
LSM SAB telah mengirimkan laporan kepada Kapolri agar kasus ini segera ditindaklanjuti.
Ketua Umum LSM SAB, Sandri Armand, menyatakan bahwa Kami menduga bahwa aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan perekonomian negara.
“Tanah negara yang seharusnya, dilindungi justru dijarah untuk kepentingan pribadi,” lanjut Sandri Armand melalui keterangan tertulis ke media ini, Jum’at (7/2/2025).
Kawasan yang menjadi lokasi tambang ilegal ini diketahui memiliki nilai strategis, karena berdekatan dengan infrastruktur milik Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS), serta lahan Kelompok Tani Gotong Royong.
Alat berat, termasuk dump truck dan ekskavator, digunakan untuk menambang batu bara di tanah yang mestinya tidak dieksploitasi.
Kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas ini, juga berdampak pada lahan pertanian karet warga, yang turut terganggu.
Menurut pantauan dan laporan LSM SAB ke media ini, hasil tambang yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut diketahui disalurkan kepada PT Globalindo Inti Energi, yang dimiliki oleh keluarga taipan Tjahyadikarta.
PT Globalindo, yang memiliki konsesi lahan batu bara seluas 3.300 hektar di Muara Jawa, telah beroperasi sejak 2011.
Perusahaan ini, diduga kuat terlibat dalam transaksi batu bara ilegal yang merugikan negara.
“Kami berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan eksploitasi ilegal ini,” tegasnya.
“Dan meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini, segera dimintai pertanggungjawaban,” ucap Sandri Armand.

Terkait laporan ini, H Jumawal, perwakilan dari PT Sekumpul Putra Cahaya, mengakui bahwa sebagian lahan yang ditambang oleh perusahaan mereka merupakan milik Pertamina.
Namun, ia menegaskan bahwa PT Sekumpul hanya berperan sebagai kontraktor, sementara izin operasional sepenuhnya berada di tangan PT Globalindo.
Meski demikian, laporan yang dikirimkan oleh LSM SAB kepada Kapolri juga meminta agar penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap keterlibatan PT Globalindo dalam aktivitas ilegal ini.
Pasalnya, meskipun kerusakan yang ditimbulkan sudah sangat besar, penegakan hukum terkait masalah ini, belum menunjukkan hasil yang signifikan.
Tambang ilegal ini, selain merusak lingkungan, juga berpotensi merugikan ekonomi negara melalui penghindaran pajak dan pelanggaran izin pertambangan.
Kerusakan infrastruktur penting, seperti pipa dan sumur minyak milik Pertamina, juga menjadi kekhawatiran serius yang disuarakan oleh LSM SAB.
LSM SAB berharap agar laporan mereka segera mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang.
Mereka menuntut penyelidikan yang lebih mendalam dan tindakan hukum yang lebih tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
“Ke depannya, Kami berharap pemerintah dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan mencegah eksploitasi serupa terjadi di daerah lain,” ujar Sandri.
Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah untuk mencegah kerusakan lebih lanjut yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
Penulis: Team Redaksi
Sumber Data: LSM SAB.