Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Samarinda Seberang, 11 Poket Diamankan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com — Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.

Dua pria berinisial MAS (27) dan MH (32) diamankan aparat, saat berada di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Penangkapan berlangsung pada Kamis (16/5/2025) sekitar pukul 00.30 Wita, menyusul laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang segera menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melakukan penyelidikan mendalam.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 11 poket sabu yang disimpan dalam plastik klip bening dan dibungkus rapi oleh pelaku.

Total berat bruto sabu yang disita mencapai 2,5 gram.

Selain itu, diamankan pula satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A50 warna putih, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta 66 plastik klip kecil kosong, dan satu plastik klip bening panjang yang diduga digunakan sebagai alat pengemasan sabu.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, S.H., H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, S.H., M.H., menjelaskan bahwa, kedua pelaku saat diinterogasi mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Mereka juga menyebutkan bahwa sabu itu, rencananya akan diedarkan di wilayah sekitar Jalan Cipto Mangunkusumo.

“Pelaku MAS dan MH kini telah Kami amankan bersama seluruh barang bukti ke Mapolsek Samarinda Seberang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Rizky Tovas.

Ia menambahkan, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 dan/atau 114, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

Ancaman hukuman dalam pasal ini, dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara.

Selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat agar proaktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Langkah ini, diharapkan dapat menekan ruang gerak jaringan narkoba yang menyasar wilayah pemukiman.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” pungkas Ipda Rizky Tovas.

Penulis : Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *