Dua Kasus Peredaran Narkotika Diungkap, Polresta Samarinda Amankan Tersangka dan Sita Uang Rp 754 Juta.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Bentuk Sinergitas Pengungkapan Narkotika Polresta Samarinda bersama Rutan kelas II dan Lapas Kelas I Samarinda.

SAMARINDA, literasikaltim.com – Polresta Samarinda menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dan perkembangan kasus narkotika di wilayah hukumnya.

Acara yang berlangsung di Aula Wiratama Polresta Samarinda ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H., Selasa (4/2/2025) pukul 14.10 WITA.

Hadir dalam kegiatan ini, sejumlah pejabat kepolisian dan instansi terkait, termasuk Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bambang Suhandoyo, Kepala Rutan Sempaja Heru Yuswanto, Kepala Lapas Samarinda Agus Dwirijanto, Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Rizal serta para awak media yang turut meliput jalannya konferensi pers.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Samarinda mengungkapkan keberhasilan tim Satresnarkoba dalam mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika di Kota Samarinda.

Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi LP/A/18/I/2025 yang terjadi pada 30 Januari 2025 di Jalan Griliya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka yakni H (36 tahun), HW (43 tahun), dan W (42 tahun).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 152,15 gram sabu dalam tiga paket, 10,69 gram sabu dalam dua paket.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus kedua, berdasarkan Laporan Polisi LP/A/04/I/2025, terjadi pada 10 Januari 2025 di Jalan A. Wahab Syahranie, Gang 09, Perum Pandan Wangi, Kelurahan Sempaja Selatan. Polisi menangkap satu tersangka bernama Y (31 tahun).

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi 17,67 gram sabu dalam tiga paket, 0,36 gram key dalam satu paket, 131 butir pil ekstasi dan
Uang tunai Rp 754 juta yang tersimpan di rekening.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 137 Huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Samarinda,” tegasnya.

“Dan, Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna menekan peredaran barang haram ini,” tutupnya..

Penulis: Redaksi
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *