Diskominfo Kutim

DPRD Kaltim Dorong Penguatan Literasi Kepemudaan Lewat Sosper Perda No. 8/2022 di Batu Ampar.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

BALIKPAPAN, literaskaltim.com – Sebagai bagian dari upaya DPRD Kalimantan Timur memperluas pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah, Ketua Komisi III DPRD Kaltim sekaligus Wakil Ketua Fraksi Golkar, H. Abdulloh S.Sos M.E, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-11 terkait Perda No. 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan.

Kegiatan tersebut digelar di rumah salah satu warga di Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan, Minggu (16/11/2025), dan dihadiri sejumlah tokoh pemuda, masyarakat, serta warga setempat.

Dalam kegiatan yang berlangsung dalam suasana dialogis itu, H. Abdulloh menegaskan bahwa Perda Kepemudaan merupakan regulasi penting karena memuat dasar pembinaan, perlindungan, serta pemberdayaan pemuda di tingkat daerah.

Menurutnya, keberadaan perda tersebut harus dipahami hingga tingkat akar rumput agar generasi muda mendapat kepastian ruang bagi pengembangan potensi diri.

“Perda ini bukan sekadar dokumen hukum. Di dalamnya ada arah kebijakan tentang bagaimana pemuda dibina, diberi ruang, dan diberdayakan,” ucap H. Abdulloh.

“Karena itu, DPRD Kaltim berkewajiban memastikan seluruh pemuda memahami hak dan kewajibannya,” ujarnya.

Sosper tersebut turut menghadirkan dua narasumber, yakni Fauzi Adi Firmansyah dan Irwan Irpansyah, yang memaparkan secara rinci isi perda serta tantangan kepemudaan di era transformasi digital dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Fauzi Adi Firmansyah menjelaskan bahwa Perda No. 8/2022 menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah dan organisasi kepemudaan, dalam menciptakan ekosistem yang mendorong kreativitas, inovasi, dan produktivitas pemuda.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi, agar program pembinaan dan pemberdayaan berjalan efektif.

“Pemuda Kaltim harus mendapat ruang yang nyata, bukan hanya seremonial. Perda ini mengatur hal itu, termasuk bagaimana Pemerintah memberi dukungan akses pelatihan, pendidikan, hingga kegiatan kewirausahaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Irwan Irpansyah lebih menyoroti kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pemuda agar mampu bersaing di kawasan yang tengah mengalami percepatan pembangunan.

Menurutnya, peluang ekonomi yang tercipta dari hadirnya IKN harus bisa diambil oleh pemuda daerah.

“Pemuda harus berani naik kelas. Mereka harus siap menjadi pelaku, bukan sekadar penonton. Perda ini memberi dasar agar pembinaan itu berjalan konsisten,” kata Irwan.

Sesi diskusi dengan warga berlangsung interaktif. Sejumlah pemuda menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan ruang kreatif, akses pembinaan organisasi kepemudaan, serta harapan agar pemerintah menyediakan program pelatihan yang lebih merata.

H. Abdulloh mencatat seluruh masukan tersebut, sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan perda di lapangan.

Menurut H. Abdulloh, salah satu tujuan utama sosialisasi ini ialah memastikan masyarakat, khususnya pemuda, tidak hanya mengetahui bahwa peraturan itu ada, ngunit juga memahami manfaatnya serta bagaimana perda tersebut dapat diimplementasikan dalam kegiatan kepemudaan sehari-hari.

H. Abdulloh menegaskan komitmennya, untuk terus memperjuangkan ruang yang lebih luas bagi pemuda Kaltim, agar dapat berperan aktif dalam pembangunan daerah.

“Saya ingin memastikan bahwa Perda Kepemudaan ini tidak berhenti di atas kertas, dan Kami di DPRD Kaltim akan terus hadir, mendengar, dan mendorong kebijakan yang berpihak pada pemuda. Karena masa depan daerah ini ada di tangan mereka,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *