Diskominfo Kutim

DLH Kutim Libatkan 100 Perusahaan dalam Sosialisasi Kepatuhan Lingkungan, Wajib Miliki TPS Sementara.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SANGATTA, literasikaltim.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi pengelolaan lingkungan hidup yang dihadiri 100 perusahaan dari berbagai sektor, mulai dari pertambangan, perkebunan, perhotelan, hingga layanan kesehatan.

Kegiatan ini digelar untuk, meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah, sebelum limbah diangkut menuju fasilitas pembuangan akhir.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kutim, Nurrahmi Asmalia, menjelaskan bahwa masih banyak perusahaan yang belum memahami kewajiban terkait TPS secara menyeluruh.

“Masih ada perusahaan yang belum memiliki TPS karena menganggapnya tidak terlalu penting. Padahal ini wajib,” katanya.

Ia menegaskan bahwa, keberadaan TPS menjadi elemen penting dalam sistem pengelolaan lingkungan.

Tanpa TPS, sampah yang dihasilkan perusahaan berpotensi mencemari lingkungan sekitar, terutama perusahaan yang menghasilkan timbulan sampah besar seperti hotel, klinik, restoran, dan fasilitas layanan lainnya.

DLH menekankan bahwa TPS yang dimiliki perusahaan harus tertata, memenuhi standar kebersihan, dan mampu menampung sampah secara aman sebelum diangkut menuju TPA.

Nurrahmi menyebut bahwa sosialisasi ini, menjadi langkah awal sebelum DLH melakukan pembinaan lanjutan serta inspeksi langsung ke lapangan.

Ia juga mengingatkan perusahaan, agar menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku, karena pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan.

Pada kesempatan itu, DLH turut menyinggung sektor UMKM, terutama usaha katering dan jasa boga yang menghasilkan sampah organik dan anorganik dalam jumlah signifikan.

Meski tidak termasuk dalam gelombang pertama sosialisasi, UMKM akan menjadi sasaran pembinaan pada tahap berikutnya.

“UMKM juga punya kewajiban yang sama, dan mereka akan kami libatkan dalam sosialisasi berikutnya,” ujar Nurrahmi.

DLH juga membuka ruang kolaborasi dengan anggota DPRD Kutim, dengan keterlibatan legislatif dinilai penting untuk memperkuat dukungan regulasi, termasuk kemungkinan perbaikan kebijakan apabila dibutuhkan.

Nurrahmi menyebut bahwa sinergi antara Pemerintah, perusahaan, dan legislatif diperlukan untuk memastikan pengelolaan lingkungan berjalan optimal.

DLH menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap pengelolaan sampah bukan hanya bagian dari syarat administrasi perizinan, melainkan bentuk komitmen jangka panjang terhadap keberlanjutan lingkungan.

“Kami harap seluruh perusahaan memahami bahwa kepemilikan TPS bukan sekadar kewajiban, melainkan tanggung jawab lingkungan. Ini akan terus kami awasi,” tandasnya. (Adv-Diskominfo Kutim/AI)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *