SAMARINDA, literasikaltim.com — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur, H. Anwar Sanusi, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap dugaan aktivitas penambangan batubara ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman di Lempake, Samarinda.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Hearing DPRD Kaltim yang telah di laksanakan, menyusul hasil pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak, serta temuan awal yang mengindikasikan adanya aktivitas pertambangan, di wilayah yang seharusnya menjadi kawasan konservasi dan pendidikan.
“Kami sangat menyayangkan jika benar ada aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung di kawasan KHDTK,” katanya, saat di minta pihak DPRD Kaltim terkait tindakan yang telah di laksanakan, Kamis (10/7/2025).
“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman langsung terhadap kelestarian lingkungan dan fungsi pendidikan hutan tersebut,” ujar H. Anwar Sanusi.
DLH Kaltim, menurut Anwar Sanusi, telah berkoordinasi dengan Balai Gakkum, BPKH Wilayah IV Samarinda, serta aparat penegak hukum lainnya, untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan tuntas.
Ia juga menekankan bahwa kawasan KHDTK, memiliki status strategis sebagai laboratorium alam untuk riset dan pembelajaran, sehingga harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi yang merusak.
Dalam ekspos tersebut terungkap bahwa Balai Gakkum telah melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi dari unsur Fakultas Kehutanan Unmul, koperasi, masyarakat, hingga distributor alat berat.
Selain itu, penyitaan barang bukti berupa dokumen, video, dan peta lokasi turut memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang benar terjadi di dalam kawasan KHDTK.
Sejumlah saksi dari perusahaan yang diduga terlibat, seperti Mr. AN dan Mr. RK, bahkan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik.
Surat permintaan data juga telah dikirim ke Kepolisian dan instansi terkait lainnya, untuk membantu pelacakan keberadaan para pihak yang belum memenuhi panggilan.
H. Anwar Sanusi mengapresiasi langkah-langkah cepat dan terukur, yang diambil oleh Balai Gakkum dalam mengusut tuntas perkara ini.
Ia menegaskan, DLH Kaltim mendukung penuh penegakan hukum terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan, terlebih jika terjadi di kawasan yang memiliki nilai edukatif dan konservatif tinggi.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelanggaran lingkungan, apalagi yang terjadi di kawasan hutan pendidikan,” ujarnya.
“DLH Kaltim akan terus mengawal proses ini, dan berharap pelaku segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
DLH Kaltim juga, akan mendorong evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pengelolaan kawasan KHDTK ke depan, agar kasus serupa tidak terulang.
Sinergi antara Pemerintah Daerah, akademisi, dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci untuk menjaga integritas kawasan-kawasan konservasi, di Kalimantan Timur dari ancaman eksploitasi ilegal.
Kasus ini dipastikan akan menjadi perhatian publik luas, mengingat pentingnya peran KHDTK sebagai benteng terakhir pelestarian hutan di kawasan perkotaan Samarinda, serta sebagai ruang pendidikan lapangan bagi mahasiswa kehutanan dan masyarakat.
Penulis: Andi Isnar