Hukum  

Dituduh Wakil Ketua KPK, Kejaksaan Agung RI Minta Fakta Lapangan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

JAKARTA, literaskaltim.com – Kejaksaan Agung RI memberikan tanggapan resmi terhadap pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, yang menyebut adanya ego sektoral dalam koordinasi antar lembaga anti korupsi.

Marwata mengklaim jika KPK menangkap Jaksa, maka Kejaksaan Agung akan menutup pintu koordinasi dan supervisi, dan Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah siaran pers yang dirilis, Selasa (2/7/2024).

Dalam tanggapan resminya, Kejaksaan Agung menekankan pentingnya memverifikasi fakta di lapangan sebelum membuat pernyataan.

“Sebaiknya sebelum menyampaikan pernyataan, Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan, sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid,” ujar Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI.

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa hubungan dengan KPK selama ini, berjalan baik dan sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing.

“Hubungan Kejaksaan dengan KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi,” tambah Harli Siregar.

Kejaksaan Agung juga, menegaskan komitmennya untuk mendukung KPK dengan menyediakan tenaga Jaksa yang andal dan mumpuni.

“Kejaksaan terus mendukung KPK, dalam menjalankan tugas fungsinya, dengan mensupport tenaga-tenaga Jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK,” lanjutnya.

Kejaksaan juga, menggarisbawahi keterbukaannya dalam hal koordinasi dan supervisi, terutama di daerah-daerah.

“Kejaksaan sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK, dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah,” sambung Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr. Harli Siregar.

“Jika KPK menengarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Harli.

Selain itu, Kejaksaan menekankan dukungan operasional yang selalu diberikan kepada KPK, termasuk dalam hal penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan, dan pengamanan bagi Jaksa yang bersidang.

“Kejaksaan sangat mendukung KPK yang menjalankan tugas di daerah, dan selalu memberi support terbaik bagi KPK, dalam menjalankan tugas fungsinya, apalagi ketika Para Jaksa di KPK menjalankan tugas-tugas persidangan,” imbuh Harli.

Pernyataan resmi ini, diharapkan dapat mencegah polemik dan kesalahpahaman di kalangan publik.

“Demikian tanggapan resmi Kejaksaan Agung melalui Siaran Pers, yang diterbitkan oleh Pusat Penerangan Hukum, agar pernyataan tersebut tidak menjadi polemik, dan disalahartikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.

Penulis : Andi Isnar

Publisher : Ira Rosalina

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *