Direktur CV Arjuna dan Eks Kadis ESDM Kaltim Ditahan dalam Kasus Korupsi Reklamasi Fiktif.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Kasi Penkum Asisten Intelijen Kejati Kaltim Sebut Kedua Tersangka Rugikan Negara Hingga Lebih dari Rp74 Miliar.

SAMARINDA, literasikaltim.com
Dua orang tersangka resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan reklamasi tambang batu bara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda.

Kedua tersangka tersebut, masing-masing berinisial IEE selaku Direktur Utama CV Arjuna dan AMR yang merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur periode 2010 hingga 2018.

Penahanan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Kaltim, setelah proses penyidikan menemukan cukup bukti yang menguatkan keterlibatan keduanya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto SH MH dalam keterangannya kepada media.

“Kami menetapkan tersangka IEE pada Kamis, 15 Mei 2025, dan AMR pada Senin, 19 Mei 2025. Keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Samarinda,” ujar Toni Yuswanto.

Ia menjelaskan bahwa dasar penahanan merujuk pada ancaman hukuman di atas lima tahun, serta pertimbangan potensi risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) huruf a KUHAP.

Menurut Toni Yuswanto, CV Arjuna merupakan pemegang izin usaha pertambangan batu bara seluas 1.452 hektare yang berlokasi di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir, dan izin tersebut berlaku hingga 6 September 2021.

Sebagai bagian dari kewajiban pelaksanaan reklamasi, perusahaan wajib menempatkan jaminan reklamasi dalam bentuk deposito maupun bank garansi, serta menyusun rencana pelaksanaannya secara berkala.

“Namun, dalam prosesnya ditemukan bahwa pada tahun 2016, jaminan reklamasi milik CV Arjuna dalam bentuk deposito dicairkan secara tidak sah oleh perusahaan, setelah diserahkan oleh Dinas ESDM Kaltim tanpa adanya kajian teknis, laporan pelaksanaan reklamasi, atau penilaian dari pihak berwenang,” jelas Toni.

Dana yang telah dicairkan oleh CV Arjuna tidak digunakan sesuai peruntukannya, dan sampai saat ini perusahaan tidak menempatkan kembali jaminan reklamasi maupun memperpanjang bank garansi yang telah kedaluwarsa.

Akibat dari perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian besar.

“Kerugian keuangan negara akibat pencairan jaminan reklamasi mencapai Rp13,1 miliar, belum termasuk kerugian akibat jaminan yang tidak diperpanjang sebesar Rp2,49 miliar,” beber Kasi Penkum Asisten Intelijen Kejati Kaltim ini.

“Selain itu, kerusakan lingkungan akibat reklamasi yang tidak dilakukan ditaksir menimbulkan kerugian hingga Rp58,5 miliar,” ungkap Toni Yuswanto.

Total estimasi kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai lebih dari Rp74 miliar.

Toni Yuswanto menegaskan bahwa perbuatan para tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kejaksaan akan terus mendalami perkara ini, dan melakukan pengembangan guna menelusuri potensi keterlibatan pihak lain, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” pungkas Toni.

Kejati Kaltim menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pertambangan yang rawan terjadi penyimpangan, demi menjaga keuangan negara dan kelestarian lingkungan.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *