![]()
SANGATTA, literasikaltim.com – Upaya memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem terus mendapat perhatian serius di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan Program Sekolah Rakyat (SR), sebuah konsep pendidikan terpadu yang dirancang khusus untuk menjamin kebutuhan belajar siswa dari kelompok rentan.
Di Kutim, sebanyak 15 ribu anak tercatat sebagai calon peserta program ini berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kutim, Ernata Hadi Sujito, menjelaskan bahwa sasaran SR merupakan anak-anak dari keluarga kategori desil satu dan dua, yang sebelumnya terdata dalam DTKS.
Namun, angka 15 ribu tersebut masih akan melalui proses verifikasi dan validasi (verval) untuk memastikan kesediaan masing-masing calon peserta.
“Lima belas ribu itu akan kita verval, apakah semuanya bersedia. Siapa yang mau ikut dan siapa yang tidak,” jelas Ernata saat ditemui di Kantor Dinsos Kutim.
Melalui program ini, siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA akan ditempatkan dalam satu kawasan pendidikan terpadu.
Seluruh fasilitas penunjang, mulai dari ruang belajar, kantor administrasi, asrama, hingga kebutuhan harian seperti pakaian dan perlengkapan sekolah, akan ditanggung langsung oleh pemerintah pusat.
“Fasilitasnya sudah lengkap, ada ruang kelas, kantor, asrama, sampai lapangan olahraga. Ini memang disiapkan sebagai sekolah terpadu,” tuturnya.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Kutim telah menyiapkan lahan seluas lima hektare di kawasan Jalan Simono, Sangatta Utara.
Lahan ini tengah dikaji oleh sejumlah instansi teknis, termasuk Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, BPKAD, dan Badan Pertanahan Nasional.
Kajian tersebut, menjadi syarat penting sebelum lahan diusulkan secara resmi ke Kemensos untuk proses survei kelayakan.
“Kalau kajian sudah selesai, baru kita usulkan ke Kementerian Sosial. Setelah itu mereka survei lahan, lalu diputuskan layak atau tidaknya,” papar Ernata.
Ia menambahkan bahwa kapasitas setiap kelas akan mengacu pada standar nasional, yakni antara 25 hingga 30 siswa per kelas.
Sementara itu, tugas Pemkab Kutim meliputi penyediaan lahan dan pelaksanaan verval calon peserta. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan orang tua masing-masing siswa.
“Itu semua akan dikembalikan kepada orang tua siswa, apakah mereka mau menitipkan anaknya di sekolah,” pungkasnya. (Adv-Diskominfo Kutim/AI)














