SAMARINDA, literasikaltim.com – Pihak Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat–Suara Arus Bawah (DPP LSM–SAB) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Badan Pekerja Nasional Indonesia Corruption Investigation (BPNW-ICI) Wilayah Kerja Kaltim telah mengirimkan surat laporan dengan Nomor: 11/LSM. DPP-SAB/KT/04/2024 kepada Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) di Jakarta.
Dalam isi surat tersebut, menyatakan bahwa kegiatan proyek pekerjaan Gedung Pertanian serta Laboratorium perikanan dan Ilmu Kelautan di Universitas Mulawarman (Unmul) yang menggunakan anggaran APBD 2023, telah terjadi perbuatan melawan hukum dan di duga mangkrak.
Menanggapai hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kaltim melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Rahmat Hidayat didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sidiq Prananto Sulistyo membantah atas tudingan dari pihak LSM tersebut, dan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, dan tidak sesuai dengan apa yang tertulis dalam surat yang telah di layangkan ke Kejaksaan dan yang telah Kami terima melalui pesan whatsapp dalam bentuk format PDF.
“Sebenarnya Kegiatan ini, merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, dalam rangka penyelesaian konstruksi salah satu dari gedung yang belum selesai dibangun (mangkrak} pada waktu lalu, yang berada di lingkungan kampus Unmul samarinda melalui anggaran APBD Provinsi,” sambungnya.
“Saya sebagai PPK, yang ditugaskan tentunya mengemban amanah dari Pemprov Kaltim, dalam rangka mewujudkan selesainya bangunan gedung dimaksud, agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan dari user dalam hal ini Fakultas Perikanan dan Kelautan Unmul,” ungkapnya.
“Dalam hal pelaksaanaan pekerjaan, dilaksanakan oleh penyedia jasa PT. VTB, yang merupakan pemenang lelang, yang telah ditetapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan. Namun dalam waktu pelaksanaannya PT. VTB wanprestasi (ingkar) terhadap ketentuan dalam kontrak, sehingga dilakukan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” terangnya.
“Dan Kami, telah beberapa kali mengundang pihak Direktur PT. VTB untuk dilakukan evaluasi dan verifikasi, terkait kondisi pekerjaan di lapangan, namun pihak Direktur PT. VTB tidak memenuhi undangan Kami, tanpa ada alasan yang jelas,” ucap Sidiq.
“Sehingga pada akhirnya, dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK, dan selanjutnya telah dilakukan pencairan Jaminan Pelaksanaan serta pengembalian sisa uang muka, dan telah disetorkan ke Kas Daerah,” jelasnya.
“Atas hal tersebut, Kami juga telah melaporkan PT. VTB kepada Inspektorat Provinsi Kaltim dan telah diberikan rekomendasi sangsi, yakni masuk dalam daftar hitam (Blacklist),” tegas Sidiq.
Selanjutnya, Sidiq menambahkan dalam rangka menyelesaikan pekerjaan ini, PPK meminta kepada Pokja penyedia, untuk mengundang kepada pemenang cadangan berikutnya, dan menanyakan apakah bersedia untuk melanjutkan sisa pekerjaan, dengan memperhitungkan pengurangan pekerjaan yang telah dilaksanakan, oleh penyedia jasa sebelumnya yaitu PT. VTB.
“Dengan mengacu Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tuturnya.
“Melalui Penyedia pokja mengundang pemenang cadangan satu, yaitu CV. Empat Saudara Tangguh, untuk dilakukan konfirmasi kesediaannya, dan pihak penyedia jasa dalam hal ini CV. Empat Saudara Tangguh menyatakan bersedia serta menyanggupi, untuk melanjutkan pekerjaan dimaksud dengan segala ketentuannya,” paparnya.
Selanjutnya, PPK telah melakukan perikatan perjanjian kontrak dengan CV. Empat Saudara Tangguh, sebagai pelaksana pekerjaan.

Ia menyebutkan pula bahwa pelaksanaan pekerjaan hingga saat ini, masih berjalan sesuai kesanggupan dari penyedia jasa CV. Empat Saudara Tangguh, untuk menyelesaikan pekerjan.
“Namun, dikarenakan melewati batas akhir kontrak dan tahun anggaran, maka mekanisme pemberian kesempatan diberikan dengan pengenaan denda 1/1000 per hari keterlambatan,” ungkap Sidiq.
“Diharapkan dengan pemberian kesempatan ini, penyedia dapat segera menyelesaikan pekerjaan, sehingga dapat segera dimanfaatkan oleh pemilik, sekaligus pengguna bangunan gedung ini yaitu Fakultas Perikanan dan Kelautan Unmul,” katanya.
Menurutnya, LSM tersebut, seharusnya mendatangi Kami, sehingga Kami dapat menjelaskan hal tersebut, dan Kami menyayangkan atas tindakan pihak LSM tersebut, karena tidak mendasar dalam membuat surat yang telah menduga Kami melakukan persekongkolan serta melakukan perbuatan melawan hukum.
“Padahal, Kami telah melakukan dan melalui proses mekanisme sesuai ketentuan yang ada, dan diharapkan kedepannya baik LSM, ataupun lainnya, bisa melakukan konfirmasi terlebih dahulu, sehingga lebih jelas duduk permasalahan,” tegasnya.
“Yang jelas, Kami sudah berupaya dalam menjalankan amanah serta permintaan dari pihak pengelola Unmul, guna mewujudkan gedung yang sangat diperlukan oleh Unmul, sehingga bisa di manfaatkan oleh mahasiswa di Unmul,” pungkasnya. (Adv/INR/RAR)