Blog  

Dihantam Kapal PT Delta Ayu, Operasional KM Berkat Shinta Lumpuh Total, Pemilik Kecewa PT Delta Ayu Belum Tuntaskan Ganti Rugi.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Habib Adi: Tanggung Biaya 7 Orang Karyawan dan Kerugian Usaha Mitra

SAMARINDA, literasikaltim.com – Awal tahun 2025 menjadi momen yang tak terlupakan bagi Muhammad Musliadi (Habib Adi), pemilik kapal KM Berkat Shinta.

Kapal tongkang pengangkut pasir miliknya mengalami kerusakan berat akibat tabrakan dengan kapal tongkang Kalimantan Persada 01 dan tugboat Delta Ayu 628 milik PT Delta Ayu.

Insiden tersebut terjadi pada 12 Januari 2025 di perairan Sungai Mahakam, tepatnya di wilayah Desa Loa Duri, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Saat kejadian, KM Berkat Shinta tengah dalam posisi bersandar. Namun, sebuah kecelakaan laut antara tongkang milik PT Delta Ayu dan PT Dhani yang mengangkut batu bara mengakibatkan salah satu kapal terdorong ke tepian sungai, menabrak kapal milik Habib Adi.

Akibat benturan keras itu, bagian badan kapal mengalami kerusakan signifikan. Tak hanya berdampak pada struktur kapal, operasional angkutan pasir yang selama ini menjadi sumber penghasilan utama juga terhenti total.

Beberapa hari setelah peristiwa tersebut, perwakilan PT Delta Ayu mendatangi Habib Adi untuk melakukan pengecekan dan pendataan kerugian.

Proses verifikasi kerusakan berlangsung di galangan kapal kawasan Loa Kulu, Kukar, dengan melibatkan manajer perusahaan Toni, Humas H. Syahrie Ja’ang yang juga mantan Wali Kota Samarinda, serta penyidik dari Polairud, Ipda Agus Fahrur Rozi.

Dari hasil perhitungan teknis, biaya perbaikan kapal ditaksir mencapai Rp210 juta.

Namun, nilai tersebut tidak sepenuhnya direspons secara proporsional oleh pihak perusahaan.

PT Delta Ayu hanya menawarkan ganti rugi awal sebesar Rp60 juta, kemudian dinaikkan menjadi Rp122 juta, meski mereka turut menyaksikan langsung proses penilaian kerusakan.

Habib Adi menegaskan bahwa nominal tersebut sangat jauh dari biaya nyata yang harus ditanggung.

Ia juga menyatakan bahwa angka Rp210 juta hanya mencakup aspek perbaikan fisik kapal, belum termasuk kerugian lain yang timbul akibat operasional yang terhenti.

“Bukan hanya kapal yang rusak, tapi juga pekerjaan 7 orang karyawan Kami terhenti, aerta ada kontrak kerja yang tidak bisa Kami lanjutkan, dan itu menimbulkan konsekuensi finansial,” ungkapnya.

Saat insiden terjadi, ia mengaku tengah menjalin kerja sama dengan seorang pengusaha pasir dalam bentuk kontrak bernilai cukup besar.

Dengan kapal yang tidak dapat beroperasi, kontrak tersebut harus dihentikan, dan Habib Adi tetap berkewajiban memberikan kompensasi kepada mitranya.

Tak hanya kehilangan potensi pendapatan, ia juga harus menanggung kewajiban membayar gaji tujuh karyawannya selama masa perbaikan berlangsung.

Seluruh beban tersebut, menurutnya, membuat total kerugian yang ditanggung mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Bahkan saat membawa KM Berkat Shinta ke lokasi Galangan perbaikan Kapal di Area Kecamatan Loa Tebu dari tempat kejadian di area Desa Loa Duri menggunakan dana pribadi, tanpa ada bantuan dari pihak PT Delta Ayu.

“Kerugian ini bukan hasil perkiraan asal-asalan, semua ada rinciannya, dan yang perlu dipahami, tidak ada unsur keuntungan yang Kami masukkan dalam angka tersebut,” tegasnya.

Foto: Tinjuan langsung oleh pihak PT Delta Ayu yakni Toni selaku Manager berbaju biru sebelah kanan ujung, H. Syahrie Ja’ang selaku Humas PT Delta Ayu disebelah kiri ujung menggunakan topi berwarna biru, di lokasi perbaikan KM Berkat Shinta di area Kecamatan Loa Tebu.

Ia berharap PT Delta Ayu bersedia menyelesaikan permasalahan ini secara bijak dan profesional, sesuai dengan fakta dan bukti di lapangan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Delta Ayu terkait kelanjutan proses penyelesaian ganti rugi.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *