![]()
Darmono Siap Gugat ke Pengadilan, Bantah Tudingan Surat Tanah Bodong.
KUKAR, literasikaltim.com — Sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan seorang oknum anggota kepolisian terus memanas.
Upaya warga untuk mempertahankan hak atas lahan yang diklaim seluas puluhan hektare kini memasuki babak baru, menyusul dugaan tindakan intimidatif yang dilakukan pada dini hari.
Warga sebelumnya telah menempuh jalur mediasi di tingkat Desa hingga Kecamatan. Namun, proses tersebut belum membuahkan hasil.
Dalam forum itu, oknum polisi yang bertugas di Polsek Kecamatan Kota Bangun Darat, diketahui bernama Purnomo disebut melontarkan pernyataan yang memicu ketegangan, dengan menyebut dokumen kepemilikan lahan milik almarhum H. Mohd Asrie Hamzah dan Darmono, sebagai “berkas surat dokumennya bodong” atau palsu.
Pernyataan tersebut dibantah keras oleh pihak pemilik lahan. Mereka menegaskan bahwa dokumen yang dimiliki sah dan lengkap, termasuk bukti transaksi pembelian sejak 2005.
Sebagai bentuk penegasan, warga memasang spanduk pemberitahuan di lokasi lahan pada Sabtu (4/4/2026).
Namun dua hari berselang, tepatnya Senin (6/4/2026) sekitar pukul 01.45 WITA, spanduk tersebut diduga dipindahkan secara diam-diam.
Ironisnya, spanduk yang semula terpasang di lokasi sengketa, justru ditemukan terpasang di pagar rumah milik Darmono.
Peristiwa itu diketahui, setelah pemilik rumah melihat kejanggalan dan kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dari rekaman tersebut, terlihat beberapa orang datang pada dini hari dan memasang spanduk di pagar rumah.
Warga menduga, tindakan itu dilakukan atas perintah oknum polisi yang tengah bersengketa.
Darmono menegaskan tidak akan mundur dalam memperjuangkan haknya, dan bahkan menyiapkan langkah hukum, untuk membawa perkara ini ke pengadilan.
“Saya selama ini dituduh legalitas surat tanah Saya bodong, bahkan disebut 1000 persen bodong. Makanya Saya buktikan. Dokumen tanah Saya sudah Saya serahkan ke mantan camat yang menandatangani saat itu, dan beliau sudah membenarkan tanda tangannya,” ujarnya, saat di wawancarai awak media, Rabu (8/4/2026) sore tadi.
Ia menyebut, klarifikasi dari mantan camat yang menjabat pada 2005 menjadi salah satu bukti penting untuk memperkuat legalitas kepemilikan lahan.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengantongi surat pernyataan resmi sebelum mengajukan gugatan.
“Kalau memang dia punya data, ayo kita adu di pengadilan. Tidak usah adu argumen, Kita adu bukti,” tegasnya.
Darmono juga menuntut, agar lahan yang disengketakan dikembalikan.
Selain itu, ia menyinggung adanya potensi gugatan ganti rugi atas hasil panen yang disebut telah dinikmati pihak lain selama bertahun-tahun.
“Lahan Saya harus dikembalikan. Selama ini dia panen sawit, padahal tidak pernah menanam. Itu nanti masuk dalam gugatan,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum pemilik lahan, Guntur Sutardjo, menilai tindakan yang diduga dilakukan oknum polisi tersebut, berpotensi melanggar kode etik profesi Polri.
Ia merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Menurutnya, dalam aspek etika kelembagaan, anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan, termasuk dalam perkara yang berpotensi konflik kepentingan.
Pemindahan atribut sengketa tanpa dasar hukum yang jelas, dinilai dapat mencederai prinsip netralitas institusi.
Selain itu, dari sisi etika kemasyarakatan, aparat kepolisian wajib menghormati hak asasi manusia serta menjunjung tinggi hukum yang berlaku di masyarakat.
Tak hanya itu, Guntur juga menilai ada potensi pelanggaran pidana dalam kasus ini.
Ia mengacu pada Pasal 406 KUHP terkait pengrusakan atau pemindahan barang milik orang lain secara melawan hukum, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 385 KUHP yang mengatur dugaan penyerobotan lahan.
“Semua ini, akan Kami kaji dalam langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang dituding maupun dari institusi kepolisian terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut.
Penulis: Andi Isnar













