Budi: Dua Kontraktor, Satu Lokasi, Proyek Rp4,3 Miliar, Kualitas Buruk dan Tak Selesai Tepat Waktu, Diduga Akali APBD.
TENGGARONG, literasikaltim.com – Proyek penataan landscape dan rehabilitasi lantai 4 Gedung Bappedda Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menuai sorotan. Ketua LSM Cakra Wilayah Kalimantan Timur, Budi Untoro, mengungkap adanya dugaan kuat praktik mark up anggaran dan penyalahgunaan dana APBD 2024 dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Kukar bidang Cipta Karya.
Proyek ini terbagi dalam dua tahap dengan lokasi dan objek pekerjaan yang sama. Tahap pertama digarap PT Nurfita Karya Mandiri dengan pengawasan dari CV Karya Johar Konsultan, dengan anggaran Rp.3,337 miliar, nomor kontrak P.484/DPU/CK/600.1.15.4/6/2024, dan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

Sementara tahap kedua dilanjutkan oleh PT Andalan Konstruksi Bersama dan diawasi CV Avsam Konsultan. Anggaran pada tahap kedua mencapai Rp1,036 miliar, nomor kontrak P.1098/DPU/CK/600.1.15.4/10/2025, namun dalam papan nama proyek tertera angka Rp1,2 miliar, yang menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebabkan kesalahan cetak, dan waktu pelaksanaan 45 hari kalender.

“Pekerjaan ini jelas-jelas patut dipertanyakan, karena dari segi progres, semestinya selesai Oktober 2024, tapi kenyataannya masih belum rampung sampai sekarang,” ujar Budi kepada media, Rabu (23/4/2025).
Menurut Budi, proyek tersebut awalnya direncanakan selesai dalam 120 hari kalender.

Namun karena tidak tuntas, proyek berlanjut dalam tahap kedua yang didanai melalui APBD Perubahan 2024 dengan durasi 45 hari kerja.
Ia menyebut bahwa pembahasan APBD Perubahan dimulai sejak Juni hingga Agustus, namun proyek kembali dilelang pada Oktober, yang menunjukkan adanya indikasi penyusunan ulang usulan baru untuk pekerjaan yang sama.
“Pekerjaannya plafon, dinding penyekat, hingga instalasi listrik minor, dan anehnya, objek dan lokasi tetap, hanya judul proyek yang diganti,” bebernya.
“Ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk membobol anggaran daerah dengan memecah proyek,” terangnya.

LSM Cakra Kaltim juga menyoroti kualitas pengerjaan yang buruk. Budi menyebutkan, pengecatan terkesan belang-belang dan tidak rapi, beberapa area bahkan belum tersentuh pengerjaan, termasuk bagian belakang yang menuju toilet.
Ia juga menyoroti kemungkinan proyek sudah dicairkan 100 persen meskipun hasilnya belum diserahterimakan secara final.
“Kalau sudah cair penuh, ini jelas menyalahi prosedur. Harusnya dikenakan denda keterlambatan 1/1000 dari nilai kontrak per hari, tapi sampai sekarang belum ada tindakan dari Inspektorat,” tegasnya.
Budi mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa Inspektorat Kukar pun dikabarkan kecewa atas kualitas dan pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami sangat menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Masalah ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut uang rakyat,” tutupnya.
Hingga berita ini dirilis, pihak Dinas PU Kukar dan pelaksana proyek belum memberikan tanggapan resmi.
Sementara itu, dokumen proyek tercatat dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kukar, memperlihatkan kesamaan pekerjaan dalam dua tahap anggaran yang berbeda.
Penulis: Tim Redaksi