Didampingi Wali Kota, Sengketa Tambang di Palaran Berakhir Damai: PT MEC dan Pemilik Lahan Capai Kesepakatan Kekeluargaan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com — Sengketa antara perusahaan tambang PT Mutiara Etam Coal (MEC) dan seorang pemilik lahan berinisial A di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, akhirnya menemui titik damai.

Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, dalam pertemuan yang difasilitasi langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Selasa (29/7/2025), di Balai Kota.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan serta jajaran Pemkot Samarinda.

Dalam sambutannya, Wali Kota Andi Harun menyatakan bahwa kolaborasi antarpelaku usaha lokal harus dijaga demi mendukung iklim investasi yang sehat dan berkontribusi bagi pembangunan kota.

“Kedua pihak adalah pengusaha lokal. Sudah semestinya saling mendukung dan menjaga kerja sama, bukan saling bertikai, dan ini demi kemajuan bersama, khususnya Kota Samarinda,” ujar Andi Harun.

Sengketa bermula dari kejadian longsor di lahan milik A, yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang PT MEC.

Proses reklamasi yang sempat berjalan dua bulan, terhenti sejak adanya laporan dari pemilik lahan ke Bareskrim Polri pada 30 Juni 2025.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kuasa Hukum PT MAC, Inta Amilia, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen melanjutkan tanggung jawab reklamasi sesuai arahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.

“Kami dari PT MAC telah dan akan terus menyelesaikan kewajiban reklamasi sesuai ketentuan, dan perdamaian ini membuktikan bahwa kedua pihak memahami pentingnya penyelesaian dengan semangat kekeluargaan,” ucap Inta, saat di wawancarai awak media di lobby Hotel Aston Samarinda, Rabu (30/7/2025).

Lebih lanjut, Inta menyampaikan bahwa kesepakatan damai juga mencakup pencabutan laporan hukum oleh pemilik lahan di Tingkat Pusat.

Proses penyelesaian kini berlanjut secara administratif dan bertahap.

“Karena ini delik aduan dan pelapor sudah berdamai, maka secara hukum, laporan di pusat seharusnya dihentikan, dan Kami sedang berproses untuk menyelesaikannya di Bareskrim,” katanya.

Ketika dimintai keterangan mengenai isi kesepakatan, termasuk nilai ganti rugi dan bentuk reklamasi, Inta enggan mengungkapkan detailnya.

Ia menyebut bahwa semua telah tertuang dalam dokumen tertutup, antara perusahaan dan pemilik lahan.

“Yang pasti, seluruh poin telah disepakati secara mufakat, dan Perusahaan serta pemilik lahan akan menjalankan komitmennya masing-masing,” imbuhnya.

Inta juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Samarinda dan jajaran Pemkot Samarinda, atas peran aktif dalam membantu penyelesaian konflik.

“Pak Wali Kota sangat mendukung terciptanya ruang dialog, dan Beliau tidak berpihak, tapi mendorong agar semua diselesaikan melalui jalan musyawarah,” jelasnya.

“Ini sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif,” sambungnya.

Ia menambahkan, PT MAC tetap berkomitmen melaporkan perkembangan reklamasi secara berkala, kepada DLH dan instansi teknis lainnya.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan DLH, Minerba, ESDM, dan kementerian terkait. Semua proses reklamasi berjalan dengan pemantauan yang ketat,” pungkasnya.

Dengan berakhirnya konflik secara damai, PT MAC berharap tidak ada lagi polemik yang berkembang di ruang publik.

Fokus perusahaan kini beralih ke pemulihan lingkungan, dan penguatan hubungan dengan masyarakat sekitar area tambang.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *