Samarinda – Desa bukan termasuk daerah otonom, namun dalam peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa, desa memiliki hak untuk mengatur kewenangan yang bersifat asli, dan merupakan sub sistem dari Pemerintah Daerah (Pemda), yang berdasarkan Pasal 200 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004, telah menempatkan pemerintahan desa sebagai bagaian dari Pemda Kabupaten Kota.
Atas hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni mengingatkan kepada seluruh Pemda Kabupaten Kota se-Kaltim, agar dapat memberikan informasi dan sekaligus mengusulkan Desa di wilayahnya untuk menjadi Desa Anti Korupsi.
“Saat ini, Kaltim telah memiliki wilayah Desa yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Desa Anti Korupsi, yakni Desa Tengin Baru Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU),” lanjutnya, saat di wawancarai awak media usai menghadiri ajang Village Award Kaltim Tahun 2023, Rabu (13/12/2023).
“Dan Desa tersebut telah menjadi salah satu percontohan bagi Pemerintah Desa di Indonesia, yang telah menerapkan pelayanan publik secara bersih, berwibawa, bebas korupsi,” ujarnya.
Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengharapkan seluruh Kepala Desa beserta perangkatnya yang ada di Kaltim turut menerapkan yang telah di laksanakan oleh Desa Tengin Baru Kabupaten PPU.
“Dan diperlukan sinergitas Pemda Kabupaten Kota untuk bisa meningkatkan jumlah Desa Anti Korupsi, agar masyarakat di Kaltim lebih sejahtera dengan program kerja Desa yang bersih,” imbuhnya.
Ia (red, Sri Wahyuni) menyampaikan bahwa dalam penetapan Pemerintahan Anti Korupsi masih di tingkat Desa, namun di harapkan Pemda baik di tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga Pemda Kabupaten Kota bahkan di tingkat Provinsi bisa di tetapkan juga.
“Untuk itu, Saya menghimbau kepada Pemda Kabupaten Kota yang ada di Kaltim, mari kita bersinergi untuk menciptakan wilayah bersih dari Korupsi,” pungkasnya. (IRA)