DAD Kaltim Satukan Kepala Adat Jahab, Akhiri Perselisihan dan Wujudkan Perdamaian Sengketa Lahan PT BDAM.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

TENGGARONG, literasikaltim.com – Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur (Kaltim) tampil sebagai penengah dan pemersatu, di tengah memanasnya sengketa lahan antara masyarakat adat di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, dengan PT Budi Daya Alam Mandiri (BDAM).

Di bawah kepemimpinan H. Viktor Yuan SH, DAD Kaltim berhasil meredam ketegangan dan menyatukan kembali para kepala suku, yang sempat berselisih akibat perbedaan pandangan dalam menyikapi konflik lahan di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

Langkah rekonsiliasi adat ini berujung pada terbukanya kembali portal PT BDAM, Sabtu (25/10/2025), setelah dua bulan tertutup.

Pembukaan dilakukan melalui ritual adat Dayak yang dihadiri unsur Forkopimda Kutai Kartanegara, Kapolres AKBP Khairul Basyar, perwakilan Danramil, Pemerintah Daerah, serta tokoh-tokoh adat dari berbagai sub-suku Dayak di wilayah Jahab.

Sebelum difasilitasi DAD Kaltim, sengketa lahan antara warga Jahab dan PT BDAM sempat memunculkan ketegangan di internal masyarakat adat.

Sebagian kepala suku menilai aktivitas perusahaan merugikan lahan warga, sementara sebagian lainnya menginginkan penyelesaian damai agar ekonomi daerah tidak terganggu, bahkan ada issue fitnah yang menyudutkan satu dengan yang lain.

Perbedaan pandangan itu, memicu ketegangan sosial, bahkan sempat memecah hubungan di antara para tokoh adat.

Ketua Umum DAD Kaltim H. Viktor Yuan SH mengungkapkan, kondisi tersebut menjadi perhatian serius pihaknya.

“Kami melihat, yang terjadi bukan hanya persoalan lahan, tapi persoalan persaudaraan antar kepala adat, dan karena itu, DAD Kaltim turun langsung untuk mempersatukan mereka terlebih dahulu,” ungkapnya.

“Kalau para pemimpin adat sudah bersatu, masyarakat di bawahnya pasti ikut damai,” ujar Viktor Yuan di sela prosesi pembukaan portal.

Menurutnya, pertemuan di Lamin Jalan Batu Cermin, Kota Samarinda, sehari sebelum pembukaan portal menjadi momentum penting dalam menyatukan persepsi seluruh kepala adat di Jahab.

Dalam forum adat itu, semua pihak bersepakat menegakkan prinsip musyawarah, mengutamakan kesejahteraan masyarakat, dan menolak segala bentuk provokasi yang dapat memecah belah.

“Kami ingin mengembalikan semangat satu tungku, satu niat, dan semua kepala adat adalah saudara. Tidak boleh ada yang merasa lebih tinggi atau lebih benar. Hanya dengan bersatu, Kita bisa menegakkan marwah adat,” tegasnya.

Setelah para kepala adat mencapai kesepakatan bersama, DAD Kaltim memfasilitasi Sidang Adat Dayak, sebagai mekanisme penyelesaian formal atas sengketa antara warga dan PT BDAM.

Sidang yang dihadiri tujuh hakim adat tersebut menghasilkan lima butir keputusan penting, antara lain kewajiban perusahaan melakukan inventarisasi lahan warga, pelaksanaan program kebun plasma, serta penghentian sementara land clearing sampai verifikasi lahan rampung.

Sekretaris Umum DAD Kaltim Hendrik Tandoh menjelaskan, keberhasilan sidang adat ini tidak lepas dari persatuan para kepala adat, yang akhirnya satu suara dalam membela kepentingan masyarakat dengan cara beradab.

“Sebelum ada persatuan, sulit untuk mengambil keputusan bersama. Tapi setelah kepala-kepala adat bersatu, putusan sidang adat bisa diterima semua pihak tanpa perlawanan. Ini bukti nyata bahwa persatuan adat adalah kunci perdamaian,” terang Hendrik.

Hendrik menambahkan, DAD Kaltim juga menegaskan bahwa seluruh hakim adat bekerja independen tanpa intervensi siapa pun.

“Ketua Umum saja tidak ikut campur dalam sidang. Itu menunjukkan komitmen Kami menjaga kemurnian hukum adat,” katanya.

Di tempat yang sama, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, yang turut hadir dalam upacara adat, mengapresiasi langkah DAD Kaltim yang berhasil menyatukan seluruh kepala adat di wilayah Jahab.

“Sejak hari ini, tidak ada lagi kepala adat A atau B. Semua satu kesatuan, saling mendukung dan bekerja sama menjaga keamanan masyarakat adat Kita, dan dengan persatuan inilah yang Kami harapkan demi terciptanya kamtibmas yang damai,” ujarnya.

Menurut Kapolres, pendekatan budaya dan peran tokoh adat jauh lebih efektif dalam meredam konflik sosial dibandingkan langkah represif.

“Adat adalah kekuatan moral yang tidak bisa digantikan, dan DAD Kaltim membuktikan bahwa nilai-nilai lokal bisa menjadi solusi atas persoalan besar,” tambahnya.

Setelah dicapai kesepakatan adat, pihak PT BDAM secara terbuka menyatakan menerima dan menghormati seluruh keputusan sidang adat.

Sementara itu, Corporate Legal PT BDAM Husni Thamrin menyebut bahwa proses ini, menjadi pembelajaran penting bagi perusahaan dalam menghormati kearifan lokal.

“Sidang adat telah mempersatukan kami dengan masyarakat, dan Kami menerima keputusan secara penuh, membayar denda adat, dan siap menjalankan hasilnya dengan tanggung jawab. Bagi Kami, perdamaian jauh lebih berharga daripada perdebatan,” ujarnya.

Husni juga memastikan perusahaan akan berhati-hati dalam melanjutkan kegiatan di area HGU, dengan tetap menunggu hasil verifikasi tim terpadu.

“Jika ditemukan tanam tumbuh masyarakat di lokasi kerja, dan Kami akan selesaikan dengan cara baik melalui musyawarah dan pemberian kompensasi yang layak,” tambahnya.

Ketua Umum DAD Kaltim Viktor Yuan menegaskan, keberhasilan menyatukan para kepala suku di Jahab, menjadi bukti nyata bahwa hukum adat masih relevan dan hidup di tengah masyarakat modern.

“Kami bukan sekadar menyelesaikan sengketa lahan, tapi mengembalikan marwah adat sebagai penjaga harmoni, dan ketika para kepala adat bersatu, maka rakyat pun hidup damai,” ucapnya.

Ia berharap, persatuan ini menjadi teladan bagi daerah lain di Kalimantan Timur, yang menghadapi persoalan serupa.

“Perdamaian di Jahab ini, harus jadi contoh bahwa setiap masalah bisa diselesaikan dengan duduk bersama dan menjunjung tinggi adat istiadat,” pungkasnya.

Upaya DAD Kaltim mempersatukan kepala adat yang berselisih, telah menunjukkan bahwa kekuatan sosial masyarakat adat bukan hanya simbol warisan leluhur, tetapi fondasi nyata bagi keadilan, persatuan, dan kesejahteraan di daerah.

Dari konflik menuju mufakat, dari perpecahan menuju persaudaraan, Jahab kini menjadi saksi hidup bahwa adat masih mampu menyembuhkan luka sosial yang ditinggalkan sengketa.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *