Blog  

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejati Kaltim Berikan Penerangan Hukum kepada Perangkat Desa di Tenggarong.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

TENGGARONG, literasikaltim.com — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada para perangkat desa se-Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (4/7/2025).

Kegiatan ini mengusung tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa”, yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa dalam tata kelola keuangan negara.

Kegiatan tersebut berlangsung secara langsung dan diikuti oleh para Kepala Desa, serta pengelola keuangan desa dari seluruh Desa di wilayah Kecamatan Tenggarong.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program intelijen Kejati Kaltim, dalam mendukung upaya preventif terhadap penyimpangan Dana Desa, yang rawan terjadi di lapangan.

Dua pejabat dari Kejati Kaltim dihadirkan sebagai narasumber, yakni Alfano Arif Hartoko, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Kasi III pada Asisten Intelijen, dan Julius Michael Butarbutar, S.H., Kasi II pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim.

Keduanya menyampaikan materi secara langsung dan interaktif, membahas berbagai bentuk potensi korupsi, celah hukum, serta tanggung jawab hukum perangkat desa dalam pengelolaan dana desa.

Kegiatan dibuka oleh Camat Tenggarong, Sukono, S.Pd., M.Pd., yang menyambut baik kehadiran Kejati Kaltim di wilayahnya.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa penerangan hukum ini menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya kewenangan dan tanggung jawab Desa, dalam mengelola anggaran negara.

“Kami sangat berterima kasih atas inisiatif Kejati Kaltim mengadakan kegiatan ini,” ucapnya.

” Dan, banyak perangkat Desa terlihat yang masih belum memahami secara utuh aspek hukum dari pengelolaan Dana Desa, dan ini akan sangat membantu dalam mencegah kesalahan administratif maupun pidana,” ujarnya.

Suasana kegiatan berlangsung aktif, dan para perangkat Desa tidak hanya mendengarkan pemaparan narasumber, tetapi juga terlibat dalam diskusi dan tanya jawab.

Pertanyaan yang diajukan peserta sebagian besar terkait dengan prosedur pencairan, penyusunan laporan pertanggungjawaban, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Desa.

Menurut pihak Kejati, partisipasi aktif peserta mencerminkan bahwa perangkat Desa memiliki kepedulian dan keinginan kuat, untuk mengelola dana desa dengan benar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan penerangan hukum ini, merupakan bagian dari strategi Kejaksaan dalam mendorong pencegahan tindak pidana sejak dini.

“Melalui pendekatan edukatif, Kejati berharap perangkat Desa lebih memahami aspek legal formal dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan Desa,” katanya.

“Penerangan hukum ini bagian dari langkah preventif, dan tujuannya adalah agar para perangkat Desa tidak hanya memahami tanggung jawab administratif, tetapi juga tanggung jawab hukum dalam setiap keputusan pengelolaan anggaran,” jelas Toni.

Ia menambahkan bahwa kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala di berbagai Kecamatan di Kalimantan Timur, guna memperkuat budaya hukum dari tingkat pemerintahan paling bawah.

Melalui kegiatan ini, Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pembinaan dan edukasi hukum, terutama dalam pengawasan penggunaan Dana Desa yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun.

Upaya ini diharapkan dapat menciptakan Pemerintahan Desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Penulis: Andi Isnar
Sumber: Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *