Buronan Kasus Pencabulan Anak Ditangkap di Manado, Kejari Samarinda Langsung Eksekusi.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com
Tim gabungan Kejaksaan berhasil menangkap Alexander Agustinus Rottie, buronan kasus pencabulan anak di bawah umur yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Penangkapan dilakukan di Rumah Makan Coto Maros, Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 12.05 WITA.

Diketahui bahwa Alexander Agustinus Rottie (52), warga Jalan DI Panjaitan, Perumahan Sejahtera Permai, Samarinda, merupakan terpidana dalam perkara melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia terbukti secara sah, dan meyakinkan membujuk anak, untuk melakukan persetubuhan dengan tipu muslihat dan kebohongan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Firmansyah Subhan, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SATGAS SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejari Samarinda.

“Terpidana Alexander merupakan buronan sejak putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2121 K/PID.SUS/2017 dijatuhkan,” ucapnya, saat memberikan keterangan resmi di Kantor Kejari Samarinda, Rabu (11/6/2025) malam.

“Ia divonis lima tahun penjara dan denda Rp60 juta, subsider satu bulan kurungan,” imbuhnya.

Menurut Firmansyah, Alexander sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi, yakni pernah tinggal di daerah pedalaman Berau, Manokwari, Surabaya, hingga Minahasa Utara dengan mengganti identitas kependudukan.

“Setelah menerima informasi keberadaan yang bersangkutan, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan terpidana,” ujarnya.

“Saat ditangkap, ia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” tegasnya.

Firmansyah mengatakan bahwa malam ini Jaksa Penuntut Umum Kejari Samarinda langsung mengeksekusi Alexander ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda, untuk menjalani masa hukuman.

“Penangkapan ini, merupakan bagian dari pelaksanaan program Tabur Kejaksaan RI yang menargetkan para buronan yang masih berkeliaran,” ungkapnya.

“Jaksa Agung telah menginstruksikan, agar setiap DPO ditangkap, dan dieksekusi demi kepastian hukum,” katanya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Negara hadir untuk menegakkan hukum secara tegas, tanpa kompromi,” pungkasnya.

Penulis: Rizky A.P
Editor : Masronaliansyah S.Pd

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *