Bungkus Mie Instan Jadi Tempat Sembunyi Sabu, Polresta Samarinda Amankan 1 Kg Sabu dan Dua Tersangka.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com — Polresta Samarinda kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (8/7/2025) di Aula Rupatama Mapolresta Samarinda, Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H. mengumumkan keberhasilan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang dalam menggagalkan upaya peredaran sabu-sabu dengan total barang bukti lebih dari 1 kilogram.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut, merupakan hasil operasi yang dilakukan pada Minggu (6/7/2025), di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Samarinda.

Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang pria yang menunjukkan gelagat mencurigakan di Jalan Padat Karya Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

“Petugas Kami mencurigai seorang pria yang tengah berada di atas sepeda motor, dan saat didekati, pelaku mencoba kabur, namun berhasil Kami amankan,” ucap Kombes Hendri Umar dalam konferensi pers tersebut.

“Setelah digeledah, ditemukan dua poket sabu yang disembunyikan dalam bungkus mie instan,” ungkapnya.

Pelaku yang diamankan di lokasi pertama diketahui berinisial AJ (40), warga Kecamatan Palaran.

Dari tangan AJ, polisi mengamankan dua paket sabu masing-masing seberat 51,83 gram dan 51,77 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, AJ mengaku memperoleh barang haram tersebut, dari seseorang yang tinggal di kawasan Palaran.

Petugas pun langsung bergerak cepat melakukan pengembangan, dan dari hasil informasi AJ, tim berhasil menangkap pelaku kedua berinisial AB (42) di kediamannya di Jalan Trikora, Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.

“Dari hasil penggeledahan dan pengembangan kasus, total barang bukti sabu-sabu yang Kami amankan dari kedua tersangka ini, berjumlah lebih dari 1.200 gram bruto, atau lebih dari satu kilogram,” tegas Kombes Pol Hendri Umar.

Atas pengungkapan ini, Kapolresta Samarinda menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan kecepatan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, di bawah pimpinan Kapolsek serta tim yang bertugas dalam menggagalkan upaya peredaran narkotika skala besar di wilayahnya.

“Kami sangat mengapresiasi kerja cepat dan akurat tim Reskrim Polsek Sungai Kunjang, dalam mengungkap jaringan ini, dan membuktikan bahwa Kepolisian tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkotika, yang merusak generasi bangsa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa, Polresta Samarinda berkomitmen penuh untuk terus melakukan upaya represif terhadap segala bentuk peredaran narkoba.

Ia menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun, bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Samarinda.

“Kami tidak akan beri ruang untuk pelaku perusak masa depan, dan Polresta Samarinda akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba,” tegas Kombes Pol Hendri Umar.

Dua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis : Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *