BPK Kaltim Temukan Masalah Signifikan dalam Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Tahun 2024.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan untuk Semester II Tahun Anggaran 2024, di Aula Kantor BPK Kaltim, Jalan M. Yamin, Samarinda, Selasa (24/12/2024).

Penyerahan laporan ini dipimpin oleh Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Agus Priyono, yang diserahkan kepada para Ketua DPRD serta Kepala Daerah atau perwakilan masing-masing entitas yang diperiksa.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim serta Pemerintah Daerah (Pemda) di Kabupaten dan Kota.

Dalam penyerahan tersebut, BPK Kaltim memberikan lima LHP Kinerja dan lima LHP Kepatuhan hasil pemeriksaan yang dilakukan sepanjang semester kedua tahun ini.

Agus Priyono dalam kesempatan ini, mengungkapkan bahwa laporan yang diserahkan merupakan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan dan kinerja pemerintah daerah, yang telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

BPK Kaltim, dalam pemeriksaannya, melakukan pemeriksaan tematik nasional serta lokal, dengan fokus pada beberapa tema penting.

Salah satunya adalah pemeriksaan atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mendukung pembangunan nasional di Provinsi Kaltim.

Hasil pemeriksaan ini, menemukan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan pembangunan daerah dan prioritas nasional.

Hal ini berisiko menghambat pencapaian proyek-proyek strategis nasional yang berpotensi terbengkalai, serta menyulitkan pengelolaan aset yang telah dibangun melalui proyek tersebut.

Selain itu, dalam pemeriksaan kinerja sektor kesehatan, BPK Kaltim mengungkapkan permasalahan signifikan di beberapa Kabupaten, seperti di Kabupaten Penajam Paser Utara, di mana belum sepenuhnya tersedia obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Temuan ini berpotensi memberatkan pasien karena mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk obat-obatan yang seharusnya disediakan oleh pemerintah.

Di Kabupaten Kutai Timur, BPK juga menemukan masalah terkait kekurangan sumber daya manusia kesehatan (SDMK) pada Puskesmas yang berisiko menghambat pemberian pelayanan kesehatan yang sesuai standar.

Sementara itu, di Kabupaten Kutai Barat, masalah serupa ditemukan dalam pengelolaan klaim dari BPJS Kesehatan, yang belum sepenuhnya diterima untuk mendukung pelayanan di rumah sakit daerah.

Di sisi lain, dalam pemeriksaan mengenai pengelolaan sampah rumah tangga di Kota Samarinda, BPK menemukan bahwa Pemerintah Kota Samarinda belum sepenuhnya melaksanakan pemrosesan sampah dengan baik.

Sampah di TPA Sambutan masih menggunakan metode open dumping yang berisiko menyebabkan kerusakan lingkungan serta memperpendek usia layanan TPA tersebut.

Foto: Kepala BPK Perwakilan Kaltim menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan untuk Semester II Tahun Anggaran 2024, di Aula Kantor BPK Kaltim, Jalan M. Yamin, Samarinda, Selasa (24/12/2024).

Selain pemeriksaan kinerja, BPK Kaltim juga menyerahkan laporan pemeriksaan kepatuhan yang mencakup lima tema, termasuk pengelolaan keuangan Pemilihan Umum 2024.

Salah satu temuan utama adalah mengenai pengeluaran belanja operasional di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar dan KPU Kota Samarinda, yang tidak disertai dokumen pertanggungjawaban yang lengkap, sehingga menimbulkan keraguan terkait validitas pengeluaran senilai Rp6,61 miliar.

BPK Kaltim juga menemukan sejumlah permasalahan dalam belanja daerah di beberapa Kabupaten/Kota, termasuk di Balikpapan, Kukar, Berau, dan Paser.

Temuan tersebut antara lain terkait kekurangan volume pekerjaan pada proyek-proyek infrastruktur seperti jalan, irigasi, dan gedung, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara dan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dan rencana kontrak.

Agus Priyono menyampaikan bahwa semua temuan tersebut telah disertai dengan rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemda terkait.

“Kami telah meminta tanggapan dari seluruh entitas terkait atas hasil pemeriksaan ini, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan,” ucapnya.

“Dan, Kami berharap rekomendasi yang kami sampaikan dapat membantu meningkatkan pengelolaan keuangan dan memperbaiki efektivitas serta efisiensi pemerintahan di daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agus mengingatkan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat yang bersangkutan wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima.

Dengan adanya pemeriksaan kinerja dan kepatuhan ini, BPK Kaltim berharap dapat mendorong pemerintah daerah untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program-program pembangunan.

Penyerahan laporan ini, diharapkan akan memperkuat akuntabilitas serta transparansi pengelolaan anggaran di Kalimantan Timur demi tercapainya pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *