SAMARINDA, literasikaltim.com – Sekitar pukul 11.00 WITA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabar Evryanto Batubara, SH.MH telah menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (BB) Tahap II, Tindak Pidana pencucian uang atas nama Tersangka F, dari Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim), Rabu (18/10/2023).
Dalam keterangan pers release “SIARAN PERS Nomor: PR-36/O.4.11/Dsb.4/10/2023” dari Kepala Seks Intelijen (Kasintel) Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem SH.MH telah menjelaskan bahwa Tersangka F disangka telah melakukan dugaan Tindak Pidana pencucian uang, dengan Tindak Pidana Asal (Predicate Crime) Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 Huruf A, B UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Diketahui sebelumnya, Tersangka merupakan Narapidana narkotika dengan masa hukuman / pidana penjara selama 10 tahun sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 752/Pid.sus/2016/PN.Smr tanggal 23 November 2016,” ucap Kasintel Kejari Samarinda melalui keterangan tertulis ini.
“Dan, dalam masa sedang menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas II Sempaja Samarinda, Tersangka tetap dapat menjalankan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu/ekstasi/inex,” ujar Erfandy Rusdy Quiliem.
Kasintel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem menerangkan pula bahwa Tersangka ini, menggunakan metode dengan cara mengecer sabu-sabu di dalam Rutan sejak tahun 2020 hingga saat ini (red, tahun 2023).
“Uang hasil penjualan narkotika tersebut, dikirimkan oleh Tersangka baik ke rekening bank atas nama Tersangka maupun rekening bank atas nama orang lain, dan kemudian Tersangka gunakan untuk membeli barang bergerak maupun barang tidak bergerak, seperti tanah dan kendaraan bermotor,” paparnya.
“Hal ini, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang tersebut,” katanya.
Erfandy menyampaikan terkait BB yang telah disita dan diserahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim kepada JPU Kejari Samarinda adalah berupa
Uang tunai senilai Rp.1.004.308.000 dan Rp.1.075.850.000.
“Selain itu juga, JPU Kejari Samarinda menerima BB
2 buah ATM,sebuah buku rekening, 1 unit kendaraan roda dua merk Yamaha Jupiter MX warna hitam lengkap dengan STNK dan BPKB, 2 unit HP dengan merk berbeda, serta 2 bidang tanah dan bangunan yang masih dalam proses pembangunan yang terletak di Jalan M. Said Kecamatan Sungai Kunjang,” urainya.
“Dalam pelaksanaan pelimpahan Tersangka serta BB selesai dilaksanakan pada pukul 12.20 WITA dan berlangsung dengan aman, tanpa ada kendala,” pungkasnya. (AI)