Diskominfo Kutim

BKPSDM Kutim Luruskan Polemik Absensi: Sekda dan Dokter Spesialis Punya Tupoksi Khusus

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SANGATTA, literasikaltim.com – Polemik absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Timur (Kutim) mencuat usai unggahan di media sosial pada 11 September 2025 dengan judul provokatif: “Sekda Kutim Rizali Hadi Bikin Aturan Baru, Dirinya Tak Wajib Absen”.

Narasi tersebut cepat menyulut perdebatan publik, dan sejumlah pihak mempertanyakan keadilan di tubuh birokrasi, sementara lainnya menuding adanya keistimewaan bagi pejabat tertentu.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, menegaskan bahwa pengecualian absensi bagi Sekretaris Daerah (Sekda) bukanlah aturan baru apalagi inisiatif pribadi.

Menurutnya, beban kerja seorang Sekda melampaui jam kerja reguler, sehingga tidak relevan jika diukur hanya dengan pola presensi harian.

“Sekda tidak hanya bekerja di kantor, tapi juga turun ke lapangan hingga larut malam. Mulai dari menghadiri kegiatan masyarakat, mendampingi bupati, hingga menyelesaikan perintah mendesak. Selain itu, Sekda juga merangkap ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ketua Baperjakat, dan menjalankan berbagai fungsi koordinasi pemerintahan,” jelas Misliansyah ke media ini, Senin (15/9/2025).

Ia menjelaskan, surat edaran yang ditandatangani Sekda pada 29 Agustus 2025 hanyalah tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2025, tentang pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis disiplin dan produktivitas ASN.

Regulasi tersebut, memang memberikan pengecualian kepada pejabat tinggi seperti Sekda.

Dalam sistem aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi), apabila Sekda menandatangani surat edaran, kedinasannya menggunakan kop Bupati Kutim.

“Artinya, itu atas nama Bupati Kutai Timur, bukan aturan pribadi Sekda,” tegasnya didampingi Kabid Penilaian Evaluasi Kinerja BKPSDM.

Ancah, sapaan Misliansyah, juga mengutip PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang menegaskan posisi strategis Sekda sebagai pejabat yang membantu bupati menyusun kebijakan, mengoordinasikan perangkat daerah, mengelola tata laksana pemerintahan, hingga membina karier pegawai.

“Dengan tupoksi seluas itu, wajar bila pola presensi reguler tidak relevan, dan prinsipnya, pengecualian ini demi efektivitas, bukan untuk menghindari kewajiban,” katanya.

Polemik absensi juga menyeret tenaga medis di RSUD Kudungga. Direktur RSUD, dr Muhammad Yusuf, memastikan bahwa dokter spesialis tidak lalai dalam kewajiban.

Menurutnya, pola kerja dokter spesialis memang berbeda dengan ASN umumnya.

“Tugas dokter spesialis bukan hanya duduk di jam kerja 08.00–16.30 Wita. Mereka bertanggung jawab atas diagnosis, tindakan medis, prosedur khusus, hingga edukasi pasien. Karena itu, kehadiran mereka sering menyesuaikan kebutuhan. Bisa dipanggil tengah malam untuk operasi darurat, visitasi pasien rawat inap di hari libur, atau merespons panggilan IGD,” jelasnya.

Frasa “tidak harus absen”, menurut dr Yusuf, bukan berarti bebas kewajiban, melainkan penyesuaian dengan pola kerja fleksibel.

Ia merujuk pada Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Fleksibilitas Kerja ASN, Pasal 24 Ayat (2), yang menegaskan tugas ASN dapat dijalankan dinamis sepanjang tetap memenuhi ketentuan hari dan jam kerja.

RSUD Kudungga juga, sudah mengeluarkan surat edaran internal terkait jam layanan poliklinik rawat jalan dan visitasi pasien rawat inap, lengkap dengan mekanisme pengawasan dan sanksi sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dengan serangkaian klarifikasi ini, Pemkab Kutim berharap polemik segera mereda.

Misliansyah mengingatkan bahwa kritik ASN sebaiknya disampaikan dengan cara yang bijak, bukan melalui media sosial yang justru berpotensi menimbulkan kegaduhan.

“Sampaikanlah dengan baik dan tepat sasaran. Jangan lewat media online yang bisa memicu salah tafsir publik,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *