SAMARINDA, literasikaltim.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye untuk Pilkada Serentak 2024, dan diikuti oleh perwakilan dari KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim.
Bimtek ini dibuka dengan kehadiran Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, yang memberikan penjelasan mendetail mengenai regulasi dana kampanye.
Menurut anggota Komisioner KPU Kaltim Suardi, para calon peserta pemilihan (Paslon) dapat menerima sumbangan dari pihak lain, termasuk perseorangan dan badan hukum swasta, dengan batasan yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Para Paslon akan diberikan batasan penerimaan dana kampanye sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) Rancangan PKPU,” ucap Suardi saat ditemui media ini di sela kegiatan Bimtek Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye untuk Pilkada Serentak 2024, di Ballroom Cristal Hotel Mercure, Selasa (17/9/2024).
“Partai Politik Non-Pengusul hanya dapat memberikan dana kampanye hingga Rp 750.000.000 per partai,” ujarnya.
“Untuk perseorangan, batas sumbangan adalah Rp 75.000.000 per orang, sedangkan badan hukum swasta dapat menyumbang hingga Rp 750.000.000 per badan usaha,” jelas Suardi.
Suardi juga menambahkan bahwa untuk pasangan calon itu sendiri, tidak ada batasan dalam penerimaan dana kampanye.
“Hal yang sama berlaku untuk partai politik pengusung,” katanya.
“Dana kampanye yang diterima dari perseorangan, partai politik non-pengusul, dan badan hukum swasta bersifat kumulatif selama masa kampanye, sesuai Pasal 8 ayat (4) Rancangan PKPU,” jelasnya.
Kegiatan Bimtek ini bertujuan, untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 memahami regulasi yang berlaku, sehingga pemilihan dapat berlangsung dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Penulis: Ira Rosalina
Editor: Masronaliansyah S.Pd