Blog  

Bidang Pengawasan Kejati Kaltim Sebut Oknum Jaksa Telah Terima Sanksi

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menggelar kegiatan conference pers “Retrospektif Akhir Tahun 2023”, dengan mengundang awak media cetak, elektronik, dan online di Kaltim, dan dilaksanakan Aula Kantor Kejati Kaltim Jalan Bung Tomo Kecamatan Samarinda Seberang, Selasa (2/1/2024).

Dalam kegiatan ini, dibuka Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Hari Setiyono didampingi Wakil Kejati Kaltim Roch. Adi Wibowo, SH. MH beserta para asisten pada Kejati Kaltim.

Dihadapan awak media, Kajati Kaltim Hari Setiyono menyebutkan bahwa terdapat satu oknum Jaksa di lingkungan Kejati Kaltim di tahun 2023, telah menerima sanksi ringan atas ketidakdisiplinan dalam mengelola dan mengawasi barang bukti tindak pidana di salah satu Kejaksaan Negeri wilayah Kaltim.

“Hal tersebut, berdasarkan hasil laporan pengaduan (Lapdu) dari masyarakat yang telah diterima dan total Lapdu yang masuk sebanyak 12 pengaduan,” lanjutnya.

“Dan oknum tersebut telah terbukti lalai mengelola dan mengawasi barang bukti perkara tindak pidana,” ujarnya.

Diketahui bahwa tindakan Ketidakdisiplinan oknum Jaksa tersebut, yakni mengembalikan barang bukti perkara tindak pidana kepada pemiliknya tanpa disertai dengan berita acara dan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan perkaranya belum incraht.

“Untuk itu, Bidang Pengawasan telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa tersebut, dan telah berhasil disita kembali untuk diamankan,” ucap Kajati Kaltim Hari Setiyono.

“Selanjutnya, usai perkaranya incraht dan barang bukti perkara tersebut dinyatakan dirampas negara, dan Kejaksaan telah melelangnya serta hasil lelangnya disetor ke kas negara,” bebernya.

Hari Setiyono menjelaskan bahwa dari 12 pengaduan yang diterima Kejati Kaltim, setelah diteliti, ditindaklanjuti dengan klarifikasi, sebanyak 10 pengaduan tidak terbukti dan 2 pengaduan ditingkatkan ke Inspeksi Kasus.

“Sedangkan satu pengaduan lagi masih dalam proses Inspeksi Kasus,” sambungnya.

Kajati Kaltim Hari Setiyono mengungkapkan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kerja Bidang Pengawasan, Kejati Kaltim telah dilakukan perubahan paradigma bidang Pengawasan dari Watchdog menjadi Consultant dan Catalyst.

Hari Setiyono menerangkan bahwa peran Bidang Pengawasan sangat penting, dalam mewujudkan Sasaran Strategis Kejaksaan RI Periode tahun 2020-2024 yang memuat;

  1. Meningkatnya Profesionalisme Aparatur Kejaksaan.
  2. Terwujudnya Kejaksaan yang akuntabel, dan Aparatur Kejaksaan yang berintegritas.
  3. Meningkatnya upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
  4. Meningkatnya Keberhasilan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana.
  5. Meningkatnya Pengembalian Aset dan Kerugian Negara, dan
  6. Meningkatnya Optimalisasi Kinerja Aparatur Kejaksaan berbasis Teknologi Informasi.

“Dan saat ini inspeksi umum dan inspeksi pemantauan telah dilaksanakan di 14 Satuan Kerja (Satker) atau Kejari di lingkungan kerja Kejati Kaltim,” pungkasnya. (AI)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *