Berbekal Informasi Warga, Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Amankan 1,59 Gram Sabu dan Dua Tersangka.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com — Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan jajaran kepolisian di wilayah Samarinda.

Kali ini, Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/7/2025) di kawasan taman tepian Sungai Mahakam, menyusul adanya laporan dari masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap menjadi tempat transaksi narkoba.

Kapolsek KP Samarinda AKP Yusuf, SH, MH, menjelaskan bahwa tim opsnal segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan observasi dan pengintaian di area yang dicurigai.

“Petugas melihat dua pria yang mencurigakan sedang duduk di sekitar taman, dan saat keduanya pergi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox merah KT-2071-OF, tim langsung melakukan pembuntutan,” ungkap AKP Yusuf, melalui keterangan tertulis ke media ini, Rabu (23/7/2025).

Saat kendaraan dihentikan di Jalan A.P.T. Pranoto, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang, petugas mendapati salah satu pria, berinisial AR, berusaha membuang sesuatu dari tangan kirinya.

Tindakan cepat petugas berhasil mengamankan barang tersebut, yang kemudian diketahui sebagai plastik klip berisi enam poket kecil sabu.

“Dari hasil penimbangan, total berat sabu yang diamankan mencapai 1,59 gram bruto,” ujar PS. Panit Opsnal Reskrim Polsek KP Samarinda.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 6 poket sabu seberat bruto 1,59 gram
  • 1 unit handphone merek Vivo warna hitam
  • 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox merah KT-2071-OF
  • Uang tunai sebesar Rp 80.000, diduga hasil penjualan sabu

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek KP Samarinda menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan, terutama di kawasan rawan, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat, untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Dan, peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” tutup AKP Yusuf.

Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *