Beli Motor Curian Lewat Medsos, Sempat Tuduh Polisi Gadungan Di Tangkap Tim Elang Polsek Samarinda Kota.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim — Tim Elang Polsek Samarinda Kota menangkap seorang pria berinisial DA (28) setelah terbukti membeli sepeda motor curian lewat Media Sosial (Medsos).

Sepeda motor yang dibeli DA adalah Honda Scoopy berwarna coklat hitam yang ternyata hasil curian.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan ini, bermula dari laporan kehilangan sepeda motor, yang diterima pada Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 04.00 WITA.

“Si Korban melaporkan sepeda motornya hilang di Jalan Otto Iskandardinata Gg. Budiman, Rt. 029, Kota Samarinda,” ucapnya melalui keterangan tertulis ke media ini, Kamis (1/8/2024).

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan pula bahwa Tim penyelidik, berkolaborasi dengan Polsek Sungai Pinang, dan mengidentifikasi bahwa sepeda motor curian tersebut dijual, oleh pelaku lain bernama RY kepada DA melalui Medsos, dengan harga Rp 3,5 juta.

“Transaksi ini, dilakukan di Jalan Damanhuri, depan Gang Bunga Kenangan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang,” ungkapnya.

“Penangkapan DA dilakukan pada Sabtu (27/7/2024) sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Veteran, Kelurahan Anggana, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.

“Selama proses penangkapan, DA mencoba mengalihkan perhatian, dengan melaporkan Tim Elang ke Polsek Anggana dengan tuduhan polisi gadungan,” katanya.

“Tuduhan tersebut jelas tidak berdasar dan hanya upaya untuk menghalangi proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Kapolsek Tri Satria Firdaus.

“Tim Elang berhasil mengamankan DA beserta barang bukti, termasuk sepeda motor curian dan ponsel Oppo Y91c berwarna merah, yang digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi,” tambahnya.

“DA kini berada dalam tahanan Polsek Samarinda Kota, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

“Penangkapan ini, menunjukkan komitmen Tim Elang dalam memberantas kejahatan serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *